Mengungkap Mafia Lolos Karantina di Bandara Soekarno-Hatta

Dengan biaya Rp 6,5 juta penumpang dari luar negeri bebas dari kewajiban karantina.

ANTARA/Fauzan
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Polda Metro Jaya mengungkapkan ada praktik mafia bertarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rahayu Subekti, Sapto Andika Candra Febrianto Adi Saputro Fauziah Mursid

Di tengah kewaspadaan terhadap masuknya mutasi virus corona dari sejumlah negeri asing, kasus penyogokan yang dilakukan penumpang pesawat asal India agar tidak dikarantina terungkap. Diduga terdapat praktik mafia di Bandara yang bisa memfasilitasi WNI dan WNA masuk ke Indonesia tanpa harus menjalani karantina.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada praktik mafia bertarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. Polda Metro sudah menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp 6,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Rabu.

Keterangan tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Saat menjalankan aksinya, S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri. Atas perbuatannya baik S dan RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Baca Juga


Baca juga : Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman

Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya.

Sosok yang S dan RW dipastikan bukan petugas resmi Bandara Soekarno-Hatta. Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel PAS MA Silaban, mengatakan dua oknum yang terlibat kasus tersebut hanya mengaku-ngaku sebagai petugas bandara.

“Diduga kedua oknum itu, yang di sejumlah pemberitaan berinisial S dan RW, adalah pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Oleh karena itu mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara,” kata Silaban dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/4) malam.

Silaban memastikan kasus tersebut akan didalami oleh Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I, dan Polri. Dia memastikan, Satgas Udara Penanganan Covid-19 mendukung penuh Polri untuk mengungkap kasus tersebut.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi juga memastikan kedua oknum tersebut bukan petugas bandara. Agud menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memastikan dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga : Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi

"Kami juga senantiasa meminta kepada seluruh petugas, baik dari AP II atau instansi lain yang berkepentingan di bandara agar selalu dapat mentaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Agus.


Satgas Penanganan Covid-19 meminta pihak kepolisian mengusut dan memberikan sanksi yang setimpal sesuai hukum kepada WNI yang terbukti menyuap petugas Bandara Internasional Soekarno Hatta. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan, Satgas tidak bisa mentolerir adanya oknum petugas yang menyalahgunaan kewenangannya.

Ia mengingatkan, kebijakan karantina bagi WNI yang pulang dari India dilakukan untuk mencegah adanya imported case. Seperti diketahui, India sedang mengalami lonjakan kasus parah saat ini.

"Jangan pernah berani bermain dengan nyawa karena satu nyawa sangat berarti. Mohon kerja sama dengan petugas, penegak hukum di lapangan agar segera usut kasus ini dan berikan sanksi sesuai hukum dan aturan yang berlaku," kata Wiku.

Wiku pun meminta WNI yang tiba dari India untuk benar-benar patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku saat ini. Indonesia sedang berjuang keras untuk menjaga laju penurunan kasus Covid-19 yang sudah terjaga dalam dua bulan belakangan. Namun, dalam dua pekan terakhir terjadi kenaikan tipis terhadap tren kasus mingguan. Selain itu, ancaman lonjakan kasus semakin nyata dengan adanya periode libur Lebaran.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti soal kasus dua WNI yang menyuap petugas Bandara Soetta agar bisa lolos tanpa karantina kesehatan usai pulang dari India. "DPR RI mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas praktik-praktik mafia di Bandara Soetta yang dapat menyebabkan laju Covid-19 malah melonjak di Jakarta dan Indonesia karena kelakukan-kelakuan oknum ini," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (27/4).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, tindakan dua WNI penyuap petugas bandara tersebut dinilai membahayakan keselamatan pihak lainnya. Apalagi oknum yang diloloskannya tidak melewati karantina dan test Covid-19.

"Karena yang diloloskan belum dites apakah Covid atau tidak covid tetapi apa yang dilakukan itu sangat membahayakan," ucapnya.

Dasco meminta kepolisian bertindak tegas terhadap JD, S, dan RW  terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia. Ia mengatakan pelaku patut mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya tersebut.

“Dan agar diberikan hukuman yang setimpal agar mendatangkan efek jera," kata Dasco.

Praktik mafia di Bandara berbahaya karena mengancam seluruh masyarakat. Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta  masyarakat dan pihak-pihak terkait terus menjaga dan mengendalikan laju kasus Covid-19 di Tanah Air. Wapres mengingatkan, Indonesia masih sangat berisiko menimbulkan gelombang baru Covid-19 jika lengah terhadap protokol kesehatan.

"Seluruh komponen bangsa Indonesia perlu dengan bijaksana menyikapi kondisi pandemi yang saat ini cukup terkendali, namun masih sangat berisiko menimbulkan gelombang baru apabila kita lengah dengan protokol kesehatan," kata Wapres saat hadir dalam acara Webinar Ekonomi Syariah, Program Studi Ekonomi Islam  Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Dipenogoro, Rabu (28/4).

Sebab, seperti diketahui lonjakan kasus Covid-19 terjadi di beberapa negara, salah satunya terbaru yakni India. Wapres tidak ingin terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang makin berdampak kr berbagai sektor. Sebab, pandemi Covid-19 selama setahun ini telah memberi dampak kepada seluruh sektor kehidupan, mulai kesehatan, ekonomi, hingga sosial.

Ma'ruf mengatakan di bidang ekonomi, Indonesia, seperti halnya negara-negara lain di dunia, relatif mengandalkan stimulus pemerintah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi. Selain itu, pencapaian Visi Indonesia Maju juga mengalami tantangan yang cukup berat, sehingga membutuhkan transformasi ekonomi yang mampu menggerakkan seluruh sektor dan melibatkan seluruh masyarakat, termasuk lapisan masyarakat terbawah.


Aturan Karantina untuk Jamaah Umroh Asing - (republika.co.id, saudi gazette)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler