Polisi Sita Benur Lobster Senilai Rp 2 Miliar

Puluhan ribu benur tersebut diduga berasal dari wilayah perairan Pelabuhanratu.

Polresta Bandung
Wakapolresta Bandung, AKBP Indra Laksmana (tengah) menunjukan barang bukti benur hasil pengungkapan.
Rep: Djoko Suceno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Upaya penyelunduan benur (benih lobster) berhasil digagalkan jajaran Polsek Ciwidey, Polresta Bandung. Sebanyak 46.475  benur disita polisi dari dua tersangka yaitu  HR dan MA. Keduanya ditangkap anggota Polsek Ciwidey  Jumat (30/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Benur yang disita polisi yaitu jenis pasir dan mutiara.


‘’Nilai benur tersebut dierkirakan mencapai  Rp 2 miliar,’’ kata Wakapolresta  Bandung,  AKBP Indra Laksmana, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id .

Pengungkapan penyelundupan benur ini, kata Indra, berawal dari patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Ciwidey pada Jumat dinihari. Polisi, kata dia, mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Nopol  F 1047 WR warna putih  yang melintas di Jl Raya Ciwidey-Rancabali.

Setelah diberhentikan, polisi memeriksa mobil minibus  tersebut. Dari dalam mobil itu, kata dia, ditemukan sebanyak tujuh buah kotak sterofoam berisi benur. "Benur ini akan dibawa ke Jakarta untuk kemudian dikirim keluar negeri," ujar dia.

Menurut Indra, puluhan ribu benur tersebut diduga berasal dari wilayah perairan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Hasil tangkapan benur ilegal tersebut, kata dia, kemudian dikirim melalui jalur wilayah Kabupaten Bandung, yaitu Jl Raya Ciwidey-Rancabali. "Tersangka menggunakan jalur wilayah hukum kita untuk mengirim benur tersebut," cetus dia.

Para tersangka, sambung Indra, dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya, kata dia, yaitu paling lama delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. "Petugas kami masih mengembangkan kasus ini," imbuh dia.

Dikatakan Indra, benur yang masih hidup ini langsung diserahkan ke Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung. Ia mengatakan, benur tersebut kemudian akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

‘’Kami telah berkoordinasi dengan BKIPM Bandung dan Dinas Perikanan Provinsi Jabar untuk. Benur tersebut kita serahkan ke  BKIPM untuk dilepaslkiarkan ke habitatnya. Sebagian kecil kita amankan untuk barang bukti,’’ tutur dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler