Anies: Tiga Pulau Belum Terjangkau Air Bersih
Pemprov DKI Jakarta genjot pelayanan air bersih di Kepulauan Seribu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggenjot pelayanan air bersih di Kepulauan Seribu, terutama pulau-pulau yang dipadati penduduk. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa saat ini ada tiga pulau yang belum terjangkau fasilitas air bersih dari Pemprov DKI.
Tiga pulau tersebut, yaitu Pulau Payung, Pulau Pari dan Pulau Lancang, yang terletak di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Karena itu, Pemprov DKI akan menggenjot terus pelayanan air bersih di Kepulauan Seribu agar warga di tiga pulau tersebut juga ikut merasakan fasilitas air bersih seperti pulau-pulau padat penduduk dan pulau-pulau lainnya di Kepulauan Seribu.
"Pulau-pulau yang padat penduduk dan pulau-pulau lain (di Kepulauan Seribu), semuanya sudah tertangani. Jadi secara jumlah ada tiga pulau lagi (yang belum merasakan fasilitas air bersih). Jumlah ini (tiga pulau) sangat kecil. Tapi tetap Insya Allah akan kami tuntaskan," kata Anies di Kepulauan Seribu, Jumat (30/4).
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen agar masyarakat yang tinggal di Kepulauan Seribu bisa mendapatkan pelayanan dasar yang setara dengan mereka yang tinggal di daratan Ibu Kota. Salah satu penyediaan fasilitas air bersih yang sudah berjalan berkat komitmen Pemprov DKI Jakarta tersebut adalah hadirnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Instalasi Pemurnian Balik Air Laut (Sea Water Reverse Osmosis/SWRO) di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu Utara, Jakarta.
Saat berkunjung ke sana, Anies menyempatkan bertanya langsung kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Kepulauan Seribu mengenai kemampuan IPAL dan SWRO yang terdapat di Pulau Kelapa Dua. Ia juga mengecek apakah kemampuan yang dimiliki mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Kasudin SDA Kepulauan Seribu Hendri mengatakan Pulau Kelapa Dua baru memiliki IPAL pada Desember 2020 lalu. IPAL tersebut telah berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu menyerap air limbah domestik dari masyarakat dengan kapasitas sekitar 70 meter kubik per hari.
"Pengolahan IPAL ada sekitar 70 meter kubik per hari. Itu kapasitas yang dapat diolah. Kami buat ini agar limbahnya tidak dibuang masyarakat secara langsung," kata Hendri.
Limbah tersebut lalu dipompa ke dalam mesin instalasi pengolahan air limbah untuk disaring menggunakan teknologi "biofilter anaerob-aerob". Mekanismenya adalah dengan cara mengalirkan air limbah tersebut ke dalam suatu reaktor yang di dalamnya diisi dengan media yang mempunyai luas permukaan yang besar untuk tempat berkembangbiak mikroba yang menguraikan polutan yang ada di dalam air limbah.
"Air (limbah) yang diambil itu dari masyarakat, seperti air dari tangki septik, dari toilet. Itu ada jaringan yang kami menamakannya Sum Pit (tempat penampungan limbah cair pertama) dan 'multistage'," kata Hendri.
Setelah diolah, air limbah yang masih belum terurai secara maksimal akan dibuang lagi ke laut. Namun sebelum itu dimasukkan ikan ke dalam air limbah tersebut untuk mengukur sejauh mana potensi air tersebut dalam memenuhi baku mutu yang disyaratkan sehingga tidak mencemari laut lagi.
"Jadi kami memasukkan ikan mas juga sebagai indikator apakah air (limbah yang belum terurai) itu layak dibuang ke laut, begitu," kata Hendri.
Selain IPAL, Pemprov DKI juga membangun instalasi pemurnian balik air laut (Sea Water Reverse Osmosis/SWRO) pada 2018 untuk menghasilkan air bersih (air tidak asin dan berbau air laut) bagi masyarakat Pulau Kelapa Dua. "Airnya bersih, bisa untuk mandi, mencuci, tapi tidak bisa buat minum. Kalau ingin layak minum mungkin harus ditambah lagi sistemnya sehingga dapat menyaring lagi air yang sudah dimurnikan balik, sehingga bisa layak minum," kata Hendri.
Adapun kapasitas air bersih yang dihasilkan dari fasilitas SWRO tersebut adalah 15 liter per menit. Air bersih tersebut kemudian akan dialirkan ke kurang lebih 100 rumah yang ada di Pulau Kelapa Dua yang masuk jaringan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta PD PAM Jaya.
Sebelumnya, Manajer Humas PD PAM JAYA Linda Nurhandayani mengatakan tarif penggunaan air di wilayah Kepulauan Seribu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2018 pada tarif golongan V khusus, yaitu Rp32 ribu. "Pada pemakaian 0-3 meter kubik pertama itu Rp 32 ribu dan selanjutnya 3-10 meter kubik berjalan Rp35 ribu per meter kubiknya," kata Linda di Jakarta, Rabu (7/4).
PD PAM Jaya sudah menyosialisasikan tarif dan cara berlangganan air bersih hasil Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut."Sosialisasi ini meliputi tata cara berlangganan meliputi hak dan kewajiban pelanggan, tarif air, pencatatan meter air, sanksi dan denda," kata Linda.