Apa Saja Syarat dan Rukun Itikaf?
Itikaf adalah berdiam diri di masjid melakukan berbagai ibadah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Itikaf atau berdiam diri di masjid dengan segala kegiatan ibadah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada sepuluh terakhir Ramadhan. Untuk beritikaf seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut.
Ustadz Saiyid Mahadhir dalam bukunya berjudul Bekal Ramadhan dan Idul Fitri: Itikaf menjelaskan, para ulama fiqih menyebut ada tiga syarat khusus yang tercantum dalam kitab Bada’I Al-Kasani dan Al-Majmu’. Pertama, seseorang harus beragama Islam.
Kedua, dia harus berakal. Ketiga, dia harus suci dari hadas besar. Ini berdasarkan dari orang yang berhadas besar dilarang berada dalam masjid.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 43:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekadar berlalu saja hingga kamu mandi."
Bagi perempuan yang tengah haid dan nifas juga tidak diperbolehkan untuk beritikaf. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ أُحِل الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang haid dan junub,” (HR Abu Daud).
Selain tiga syarat khusus itu, ada pula syarat lain. Menurut mayoritas ulama seperti yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, itikaf tidak wajib bagi orang yang berpuasa walaupun lebih afdhal saat berpuasa karena dilaksanakan saat Ramadhan.
Jika dilaksanakan di luar Ramadhan tanpa ada puasa sama sekali hukumnya tetap sah seperti sah itikaf di malam hari. Imam an-Nawawi mengatakan dalam Al-Majmu', Sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (As-Syafi’i) menilai puasa untuk itikaf hukumnya mustahab (sunnah) bukan syarat untuk sahnya itikaf, dan ini pendapat Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, Daud, Ibnu Al-Mundzir, dan juga riwayat paling shahih dari Imam Ahmad.
Ini juga berdasarkan dari penjelasan Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW pernah beritikaf di bulan Syawal (HR Muslim).
Adapun rukun-rukun itikaf sebagai berikut.
Niat
Sama dengan ibadah lain, menurut mayoritas ulama, niat adalah salah satu rukun terpenting itikaf. Rasulullah bersabda, “Sungguh setiap pekerjaan itu bergantung dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Muslim)
Berdiam diri di masjid yang merupakan inti itikaf
Selama berdiam diri di masjid, hendaknya orang-orang yang beritikaf atau disebut mu’takifin memaksimalkan rangkaian ibadah, yakni sholat wajib, sholat sunnah, berzikir, dan membaca Alquran. Mu’takifin juga boleh mengkhatamkan Alquran selama itikaf.