A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

Polda Metro Tahan Kendaraan Pelat Nomor "Kekaisaran Sunda" | Republika Online Mobile

Polda Metro Tahan Kendaraan Pelat Nomor "Kekaisaran Sunda"

Polda Metro Jaya juga menyelidiki unsur pidana mobil pelat nomor SN 45 RSD.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 67

Republika/Putra M. Akbar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 71

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: serial

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 82

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/5).

Tidak hanya ditilang, kata dia, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," ujar Sambodo.

Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal mengatakan, kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga menciduk dua laki-laki yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. "Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (surat tanda nomor kendaraan)," kata Akmal.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler