In Picture: Pos Penyekatan Larangan Mudik di Batas Kota Bandung

Pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan.

Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021.

Petugas mengarahkan kendaraan dari luar Kota Bandung menunju tempat pemeriksaan di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 20121.

Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 20121.

Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021.

Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5). Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021.

Rep: Edi Yusuf Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas memeriksa dokumen kendaraan dari luar Kota Bandung di Pos Kendali Larangan Mudik kawasan Terminal Ledeng, Jalan Stiabudi. Kamis (6/5).


Bagi pendatang dari luar Kota Bandung harus memiliki kelengkapan dokumen seperti kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila tidak terpenuhi maka bakal diarahkan untuk memutar balik. Penyekatan berlangsung 6-17 Mei 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler