Pemkot Surabaya Minta Warga Shalat Idul Fitri di Rumah
Pemkot Surabaya juga melarang takbir keliling untuk mencegah Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengatur penyelenggaraan Shalat Idul Fitri. Berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye Covid-19. Sehingga Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah diminta agar dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. SE yang diterbitkan Kementerian Agama nomor 07 tahun 2021 mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye Covid-19. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye Covid-19.
Selain itu, Pemkot melarang kegiatan takbir keliling dalam upaya mencegah terjadinya keramaian yang dapat mempermudah penyebaran Covid-19. Kegiatan takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, hanya dapat dilakukan di masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 443/4657/436.8.4/2021 yang dikeluarkan 6 Mei 2021 dan ditandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. SE tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushola," kata Eri, Ahad (9/5).
Dalam SE tersebut juga dijelaskan, pelaksanaan takbiran di masjid atau mushola harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," ujar Eri.