Bagian dari Perguruan Tinggi, Dosen Wajib Profesional

Kewajiban profesional dosen perguruan tinggi ada dalam PP No 37 tahun 2009

BSI
Dosen menjadi salah satu unsur terpenting di lingkungan perguruan tinggi. Keberadaan dosen sangat menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan pendidikan. Namun, sesekali bisa terjadi ketidakselarasan antara dosen dengan perguruan tinggi sehingga terkadang keduanya berjalan secara sendiri-sendiri.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen menjadi salah satu unsur terpenting di lingkungan perguruan tinggi. Keberadaan dosen sangat menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan pendidikan. Namun, sesekali bisa terjadi ketidakselarasan antara dosen dengan perguruan tinggi sehingga terkadang keduanya berjalan secara sendiri-sendiri.


“Dosen itu bekerja pada lembaga Perguruan Tinggi yang mempunyai arah dan tujuan yang jelas. Semua diupayakan untuk dicapai bersama oleh seluruh komponen yang ada, termasuk juga dosen,” tutur Imam Soleh, Unit Pengembangan Dosen (Bangdos) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Purwokerto, Rabu (19/5).

Pembinaan terhadap dosen menjadi sangat penting agar arah dan tujuan Perguruan Tinggi dapat tercapai. Oleh karenanya sangat diperlukan pembinaan kepada dosen, terutama para dosen muda yang masih memerlukan bimbingan dan arahan agar peran mereka dalam pencapaian cita-cita perguruan tinggi dapat lebih maksimal.

“Dosen harus melaksanakan tugasnya secara profesional dalam arti yang sesungguhnya. Maksudnya adalah, disamping dosen itu mempunyai otonomi penuh dalam hal keilmuannya, dia juga harus didukung oleh beberapa syarat yang harus melekat di dalam diri mereka,” pungkasnya.

Ia mengatakan, tedapat empat kompetensi dasar yang harus dimiliki, yakni kompetensi pedagogik, professional, kepribadian dan sosial yang unsur-unsurnya cukup banyak dan terukur.

“Dalam peraturan pemerintah No. 37 tahun 2009 telah diatur tentang dosen. Salah satu poin penting bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bukti formal bahwa dosen sudah profesional pemerintah mengeluarkan sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen yang telah memenuhi persyaratan. Pada Peraturan pemerintah No. 41 tahun 2009, pemerintah mengatur pemberian tunjang profesional dosen kepada dosen-dosen yang telah memiliki ,sertifikat dosen.

“Untuk mendapatkan label dosen profesional tidaklah mudah. Dosen yang profesional sudah harus taat pada etika profesi dan memiliki kompetensi khusus di bidangnya,” katanya.

 

Ia mengatakan, penilaian kriteria dosen telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dapat dilihat pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen harus menjadi seorang yang profesional dalam memberikan pengajaran yaitu mampu melakukan secara baik dan benar praktik pembelajarannya. 

“Selanjutnya melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat. Akan lebih baik lagi jika penelitian dilakukan untuk memenuhi tujuan pengabdian masyarakat. Jadi, masyarakat bisa merasakan manfaat dari penelitian yang dilakukan dan mengaplikasikan hasilnya untuk kehidupan,” ungkapnya.

Selain tiga hal tersebut, dosen juga harus melaksanakan kegiatan penunjang dalam bentuk pengembangan diri melalui kegiatan ilmiah atau pun penugasan dalam bidang tertentu sesuai dengan keilmuan dan kompetensi dosen.

“Adapun persyaratan lain untuk dapat mengiktui  sertifikasi dosen yaitu terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PD-DIKTI), memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara, memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu,” jelasnya.

Lanjutnya, selain itu, harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan. Juga harus memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli, dan memiliki pangkat/golongan-ruang atau surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang.

“Seperti yang telah disebutkan dalam PP No 41 tahun 2009, bahwa dosen yang telah memiliki sertifikasi dosen akan diberikan penghargaan berupa tunjang profesional dosen. Adapun besarnya tunjangan ditentukan oleh golongan dan ruang dari dosen tersebut sesuai inpassing yang dimiliki,” tandasnya.

Ia menjelaskan, menjadi dosen profesional memang tidak mudah, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Akan tetapi bagi dosen, hal tersebut harus diupayakan dapat terwujud karena dengan memiliki sertifikasi dosen maka profesionalitas dosen dapat dibuktikan.

 

“Selain itu peningkatan kesejahteraan juga akan diperoleh karena pemerintah akan memberikan tunjangan profesional. Bagi dosen yang saat ini belum memiliki atau belum berhasil dalam mengikuti  sertifikasi dosen jangan berkecil hati. Tetaplah bersemangat untuk dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler