17 Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat
Sidang kasus penyerangan Polsek Ciracas sudah mencapai babak akhir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terhadap 67 prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu sudah mencapai babak akhir. Dari 67 prajurit itu, 17 di antaranya diputus mendapatkan hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
"16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Kepala Pengadilan Militer Utama, Mayjen TNI Abdul Rasyid, dalam keterangan pers, Senin (24/5).
Selain 17 terdakwa tersebut, masih ada 50 prajurit TNI lain yang juga perkaranya telah diputus. Ada tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan. Kemudian 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Berikutnya 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan.
"Dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan," kata Rasyid.
Rasyid juga mengungkapkan, setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Sementara 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Prada M Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4).
Dalam sidang putusan itu, tersangka Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan berupa pemecatan. Menanggapi putusan sidang tersebut Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya.
Sejatinya, vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan. Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum, hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum," ujar Prestiti.
Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun, mengatakan, Prada Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Ilham terbukti melakukan penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan jatuhnya korban.
"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.