51 Pegawai KPK Dipecat, 24 Dites Ulang

Jika dalam kesempatan keduanya tidak lolos, tidak bisa diangkat jadi ASN.

Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status aparatur sipil negara (ASN), dipecat. Sementara, 24 orang pegawai KPK lainnya diberikan kesempatan untuk dites ulang TWK ulang dan pelatihan bela negara.


"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan saat konferensi pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5). 

Namun, sebelum mengikuti tes TWK ulang dan pelatihan bela negara, Marwata menambahkan, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kemudian, jika dalam kesempatan keduanya tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN.

"Kalau yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Marwata.

Menurut Marwata, hal itu dilakukan untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas KPK, maka pihaknya terus berberupaya usaha membangun SDM yang berkualitas pula. Sebab, pegawai KPK itu tidak hanya memiliki kemampuan, tapi juga harus mempunyai aspek kecintaan pada Tanah Air.

"Setia pada Pancasila, UU, NKRI, pemerintahan yang sah, dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," ujar Marwata menerangkan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler