Pelaku Hiburan di Indramayu Jual Barang Demi Bertahan Hidup

Bulan ini, Ujang terpaksa membatalkan 15 undangan tampil.

Pandemi Covid-19 berdampak pada nasib para pelaku hiburan, salah satunya Ujang Jaelani, warga Kabupaten Indramayu. Untuk bisa bertahan hidup, dia terpaksa menjual barang berharganya (Ilustrasi)
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Larangan kegiatan hiburan dan arak-arakan sebagai upaya pencegahan Covid-19 berdampak pada nasib para pelakunya. Mereka terpaksa berutang dan menjual barang-barang yang berharga demi bisa bertahan hidup.


Hal itu di antaranya dialami oleh pelaku hiburan dan arak-arakan asal Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Ujang Jaelani. Dia mengatakan, pagelaran grup arak-arakan Tiga Putra Muda, yang menjadi tempatnya bergabung selama ini, terpaksa tidak bisa tampil.

"Bulan ini sudah sekitar 15 acara yang dibatalkan," ujar Ujang kepada Republika, Kamis (27/5).

Ujang selama ini tampil sebagai bodor atau bintang komedi yang biasa menyemarakkan acara hiburan dan arak-arakan. Dalam sekali tampil, dia biasanya memperoleh honor sekitar Rp 250 ribu.

Sebelum pandemi Covid-19 melanda, Ujang mengatakan undangan penampilannya bahkan bisa 30 kali dalam sebulan. Namun akibat adanya larangan kegiatan hiburan dan arak-arakan di masa pandemi Covid-19, dia tidak bisa lagi tampil.

"Padahal setelah lebaran Idul Fitri, biasanya banyak sekali job karena banyak warga yang menggelar hajatan," tutur Ujang.

Akibat ketiadaan job, Ujang harus memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menjual barang-barang berharga miliknya. Selain itu, dia juga terpaksa harus berutang ke kerabatnya. "Ya karena tidak ada pemasukan," keluh Ujang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/ST Covid-19-IM/Y/2021 tentang Larangan Kegiatan Hiburan dan Kegiatan Arak-arakan Pada Acara Hajatan dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Surat tertanggal 18 Mei 2021 itu ditandatangani Bupati yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Nina Agustina. Ada dua poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, kegiatan hiburan pada acara hajatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang pelaksanaannya. Kedua, kegiatan arak-arakan, konvoi, pawai yang dapat menimbulkan kerumunan warga tidak diperbolehkan.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa ketentuan itu dilakukan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu, mengacu pada Perbup Indramayu Nomor 60 A tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta mencegah timbulnya kerumunan masyarakat di satu lokasi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler