Komnas HAM: Ada Temuan Baru Kejanggalan TWK Pegawai KPK

Komnas HAM terima bukti tambahan dugaan pelanggaran HAM TWK pegawai KPK

ANTARA/M Risyal Hidayat
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua kiri)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima bukti tambahan mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Bukti ini untuk melengkapi aduan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, yang merupakan salah satu syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga


"WP KPK, terus juga kuasa hukumnya, menambahkan sekian dokumen, jadi ada 2 bundel dokumen ratusan halaman, dan kami juga dikasih satu keterangan yang menurut kami potensial menjadi karakter temuan baru," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam.

Anam mengatakan, dalam bukti tambahan yang disampaikan, ada satu dinamika yang memang selama ini tidak muncul di publik.

"Jadi, kami menggali-gali kok oh ada sesuatu yang baru. Nah, semoga ini menjadi sesuatu yang terang bagi kami, terang bagi publik, dan terang bagi bangsa dan negara kita untuk meletakkan tata kelola negara ini terbebas dari korupsi, " ujar Anam.

 

Sementara, Kuasa Hukum Pegawai KPK, Asfinawati, mengatakan telah menyerahkan dokumen setebal 546 halaman. Menurutnya, dalam dokumen tersebut  banyak sekali keterangan serta data-data  yang menunjukkan bahwa TWK sangatlah diskriminatif. 

"Kira-kira 546 halaman itu nanti adalah fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut," ujar Asfinawati. 

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mantan wali kota Solo ini bahkan menyatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK. 

 

Pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan BKN memutuskan memecat 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). - (Republika.co.id.)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler