DPR Belum Sepakat Soal Judul RUU Larangan Minol
Terkait adanya istilah 'Larangan' diusulkan dengan nomenklatur lain jadi pengawasan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan mengenai judul Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait minuman beralkohol (minol) kembali mengemuka. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih tetap pada judul 'RUU Larangan Minuman Beralkohol'.
"Sampai saat ini kecenderungan kita masih pada larangan," kata Ledia kepada Republika, Jumat, (28/5).
Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Baleg DPR kemarin, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan agar RUU Minol mengepankan pengendalian. Menanggapi itu, Ledia mengatakan judul akan disesuaikan dengan pokok pengaturan yang dibahas dalam undang-undang tersebut.
"Judul dan isi kan saling terkait. Nanti harus dilihat pokok-pokok pengaturannya apa saja," ujarnya.
Sementara itu anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, mengatakan bahwa peredaran minol sudah diatur dengan sejumlah peraturan, yang diturunkan dari UU tentang Cukai dan UU Perdagangan. Menurutnya bila ada implementasinya yang belum sempurna, maka UU tersebut tinggal disempurnakan.
"Penyelenggaraan pengawasan produksi dan distribusinya harus dibuat lebih baik," ucapnya kepada Republika, Jumat.
Terkait adanya istilah 'Larangan' yang diusulkan dengan nomenklatur lain menjadi pengawasan dan pengendalian, menurutnya bila peraturan-peraturan yang sudah ada mau ditingkatkan menjadi undang-undang khusus, maka ketentuan yang ada harus memberi ruang kepada keanekaragaman pandangan dan penerimaan masyarakat terhadap minol.
"Sudah dua masa sidang RUU Minol tak dapat diselesaikan. Jadi memang harus ada kesamaan persepsi untuk menyelesaikannya. Harus dihindari rumusan-rumusan yang ekstrem yang tidak mampu menampung divergensi persepsi terhadap minol dalam konteks masyarakat modern," jelasnya.
Sebelumnya Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin meminta agar negara memberikan edukasi dan kepercayaaan kepada masyarakat terkait aturan tentang minol. Ia berharap peraturan mengenai minol sudah cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada selama ini seperti UU 18/2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol, UU 36/2009 tentang Kesehatan, serta Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol.
“Jadi kalau melihat substansi yang ada di RUU ini rasa-rasanya dengan semua peraturan yang ada ini semua sudah cukup. Itu menurut pandangan kami,” ungkap Nurul dalam RDPU, Kamis (27/5).