Komnas HAM Belum Kirimkan Surat Panggilan untuk Firli Bahuri

Komnas HAM belum kirimkan surat pemanggilan untuk Firli terkait TWK pegawai KPK.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua kiri)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait investigasi aduan 75 pegawai KPK mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan pihaknya akan lebih dulu fokus menyelesaikan temuan yang sudah ada.

Baca Juga


"Belum (kirim surat ke pimpinan KPK). Kami harus menyelesaikan ini (pemeriksaan saksi para pegawai KPK serta temuan alat bukti), melihat struktur, temuan-temuan kami. Karena itu akan menjadi bekal untuk memperdalam apa yang selayaknya diperdalam, biar ini terang benderang, " kata Anam di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (31/5).

Anam melanjutkan, bila nanti membutuhkan keterangan pimpinan KPK, maka pihaknya akan fokus meminta klarifikasi TWK.Termasuk diantaranya terkait, objektivitas tes alih status aparatur sipil negara atau ASN juga bakal digali.

"Dalam konteks pimpinan KPK, ya kalau dalam hak asasi manusia ini bisa menjadi ajang untuk mereka semua memberikan klarifikasi dan sebagainya. Nanti kami lihat objektifitasnya seperti apa, sesuai tidak dengan hukum, sesuai tidak dengan HAM, sesuai tidak dengan kaidah-kaidah kebiasaan kita soal bagaimana mendudukan kebangsaan kita, " jelas Anam.

Adapun, pada Senin (31/5) hari ini, Komnas HAM telah memeriksa enam orang saksi yang merupakan pengurus Wadah Pegawai KPK. Kepada para saksi, penyelidik menekankan pada dinamika bagaimana akselerasi pola kerja, konsekuensi pola kerjanya, termasuk tata kelola wadah pegawai KPK.

"Apakah memang memiliki relasi dengan Tes Wawasan Kebangsaan atau tidak," ucap Anam.

Sementara Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan ihwal materi pemeriksaan masih berkaitan dengan posisinya sebagai pengurus WP KPK. Sebab, hasil TWK alih status menjadi ASN, pengurus inti WP KPK yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris jenderal dinyatakan tak memenuhi syarat.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) belum mendapatkan hasil TWK mereka. Yudi mengatakan, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK.

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler