DPR Nilai Pemerintah Harus Percepat RUU PDP

Hal ini karena adanya kasus boxornya data pribadi dari BPJS Kesehatan.

Dok DPR
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu dipercepat untuk disahkan.
Rep: Hartifiany Praisra Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu dipercepat untuk disahkan. Hal ini karena adanya kasus boxornya data pribadi dari BPJS Kesehatan.


Farhan menilai perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara. Dia menjelaskan bahwa perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dengan pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Jika kesepakatan DPR dan Pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, maka otoritas ini harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan bawah presiden, yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI," ujar Farhan dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (2/6). 

Farhan menyatakan, kasus data warga negara bocor di BPJS sebagai tamparan keras. Dia menyebut keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.

"Tentu saja jadi perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. Lalu komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada," kata Farhan. 

Farhan menilai RUU PDP menjadi alot karena sampai saat ini belum menemukan formasi yang tepat pada ranah kewenangan. Apalagi dengan data pribadi yang disimpan, dikelola dan dikuasai oleh lembaga pemerintahan mauphn swasta.

"Bahkan lembaga yang swasta ini kebanyakan lembaga asing yang hadir lewat berbagai paltform mulai dari keuangan, hiburan, media sosial," katanya.

Menurut Farhan, otoritas perlindungan data ini nanti akan menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI.  Ada kekhawatiran ada lembaga independen baru dan dibutuhkan waktu tidak sebentar untuk menyelesaikan masalah itu. 

"Yang jadi masalah kenapa RUU PDP belum selesai dibahas, karena  pemerintah bertahan agar OPD (Otoritas Perlidungan Data) ini berada dibawah KemenKominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aptika," kata Farhan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler