DPR dan KPU Sepakat Pilpres Digelar 28 Februari 2024

Komisi II DPR dan KPU sepakat pilpres akan digelar pada 28 Februari 2024.

Istimewa
Luqman Hakim.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengungkapkan hasil rapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (3/6) malam. Luqman mengatakan, dalam rapat tersebut, disepakati pemilihan presiden (pilpres) akan digelar pada 28 Februari 2024.

Baca Juga


"Hari H coblosan pemilu serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024," kata Luqman saat dikonfirmasi, Jumat (4/6).

Selain itu, KPU dan DPR juga sudah menyepakati jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Pilkada rencananya akan digelar pada 27 November 2024. "Hari-H coblosan pilkada serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," ujarnya.

Luqman mengungkapkan, keduanya juga sepakat tahapan pemilu serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari H pencoblosan atau pada Januari 2022.  Sementara, syarat pencalonan dalam pilkada serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Politikus PKB itu mengatakan, poin penting di atas sudah disepakati dalam rapat semalam. PKB sendiri juga tak masalah dengan jadwal yang disepakati tersebut. "PKB setuju dengan keputusan ini," ujarnya. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler