DPP Projo Bantah Budi Arie Terima Setoran Judol: Framing Jahat

Menurut Sekjen Projo, Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online.

Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Menteri Koperasi dan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Pro Jokowi (Projo) bereaksi terkait persidangan yang menyeret nama mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam dugaan penerimaan uang setoran pengamanan situs judi online (judol) dari pemblokiran di Kemenkominfo. Budi Arie menjabat menkominfo periode 2023-2024.

Baca Juga


Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko menegaskan, Budi Arie tak ada kaitannya dengan kongkalikong para pegawai di Kemenkominfo yang sudah didakwa di pengadilan dalam kasus pengamanan judol 2023-2024. Saat ini, Budi Arie menjabat sebagai menteri koperasi di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Handoko mengatakan alih-alih turut terlibat, dan menerima uang pengamanan judol, Budi Arie sebagai salah satu pihak yang keras dalam memberantas judol saat di Kemenkominfo. Dia membela Budi Arie karena statusnya juga sebagai ketua umum DPP Projo.

"Publik bisa mengecek fakta-fakta dan pemberitaan-pemberitaan (tentang) bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat sebagai menkominfo," kata Handoko kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (18/5/2025).

Handoko menilai, pemberitaan-pemberitaan tentang Budi Arie yang turut menerima sogokan pengamanan judol adalah bagian pembusukan individu. Dia menyebut, pemberitaan itu menjadi isu liar untuk mendegradasi peran Budi Arie.

"Saya menanggapi, agar berita-berita tersebut, tidak menjadi framing jahat, atau bahkan (menjadi) persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi yang juga ketua umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," kata Handoko.

Pun, kata dia, terseretnya Budi Arie dalam dugaan penerimaan uang pengamanan judol  berawal dari dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat orang terdakwa dalam kasus penerimaan uang pengamanan judol. Kasus itu saat ini, sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menunjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat muda diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," ujar Handoko.

 

Empat terdakwa kasus pengamanan judi online dari pemblokiran Kemenkominfo diajukan ke persidangan pada Rabu (14/5/2025). Empat terdakwa tersebut di antaranya para pegawai dan tenaga ahli di Kemenkominfo era Menteri Budi Arie.

Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam dakwaannya, para terdakwa itu mengungkap adanya setoran dari para agen dan pengelola judol kepada pegawai di Kemenkominfo untuk tak memblokir laman permainan haram tersebut.

Setoran pengamanan ribuan website judol itu terjadi sejak 2023 sampai 2024 dengan nilai jutaan sampai puluhan miliar rupiah. Disebutkan juga dalam dakwaan, senya uang setoran tersebut dibagi-bagi kepada para operator blokir konten ilegal di Kemenkominfo.

Dalam proses bagi duit itu, nama Budi Arie turut disebut. Dinarasikan jatah Budi Arie dari setiap uang pengamanan tersebut adalah 50 persen dari setoran para agen judol agar laman ilegalnya tak diblokir oleh Kemenkominfo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler