Wiku: Kenaikan Kasus Pasca-Idul Fitri 2021 tak Setinggi 2020
Kenaikan kasus tahun lalu 80,5 persen, sedangkan tahun ini 53,4 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kenaikan kasus Covid-19 pascalibur Idul Fitri pada tahun ini tak setinggi dibandingkan tahun lalu. Pada 2020, kenaikan kasus pada minggu ketiga pascalibur lebaran tercatat mencapai 80,5 persen; sedangkan kenaikan di tahun ini sebesar 53,4 persen.
Kenaikan pada 2020 dikontribusikan oleh Jawa Timur yang sebesar 535 persen, Sulawesi Selatan naik 293 persen, Kalimantan Selatan naik 113 persen, Jawa Tengah naik 44,2 persen, dan DKI Jakarta naik 38,4 persen. “Pada tahun ini, kenaikan yang terjadi tidak setinggi tahun lalu,” kata Wiku saat konferensi pers, Rabu (9/6).
Sedangkan pada tiga minggu setelah periode Idul Fitri di tahun ini terjadi kenaikan sebesar 53,4. Kenaikan ini dikontribusikan oleh Jawa Tengah yang sebesar 120 persen, Kepulauan Riau naik 82 persen, Sumatera Barat naik 74 persen, DKI Jakarta naik 63 persen, dan Jawa Barat naik 23 persen.
Satgas kemudian melihat perkembangan kenaikan kasus di tingkat provinsi tersebut. Kenaikan di tingkat provinsi di tahun ini tercatat tidak sebesar di tahun lalu. Pada 2020, kenaikan di tingkat provinsi bahkan mencapai hingga 500 persen; sedangkan di 2021 kenaikan tertinggi sebesar 120 persen.
“Perlu diwaspadai bahwa kenaikan di beberapa kabupaten kota terjadi secara signifikan. Kabupaten kota inilah yang berkontribusi besar dalam naiknya kasus di masing-masing provinsi ini,” ucap dia.
Satgas mencatat, kabupaten kota dengan kenaikan kasus tertinggi di lima provinsi tersebut, yakni:
1. Jateng dikontribusikan oleh Kudus dengan lonjakan kasus yang mencapai 7.594 persen. Kemudian Jepara naik 685 persen, Sragen naik 338 persen, Kota Semarang naik 193 persen, dan Semarang naik 94 persen.
2. Kepulauan Riau dikontribusikan oleh Kota Batam naik sebesar 257 persen, Karimun naik 116 persen, Natuna naik 100 persen, Bintan naik 81 persen, dan Kota Tanjung Pinang naik 13 persen.
3. Sumatera Barat dikontribusikan oleh Pasaman Barat naik sebesar 157 persen, Agam naik 151 persen, Solok naik 128 persen, Dharmasraya naik 125 persen, dan Kota Padang naik 75 persen.
4. DKI Jakarta dikontribusikan oleh Jakarta Selatan naik 92 persen, Jakarta Timur naik 67 persen, Jakarta Pusat naik 57 persen, Jakarta Utara naik 43 persen, dan Jakarta Barat naik 42 persen.
5. Jawa Barat dikontribusikan oleh Ciamis naik 700 persen, Bandung naik 261 persen, Cianjur naik 188 persen, Karawang naik 152 persen, Cirebon naik 115 persen.