Lili Diduga Melanggar Etika dan Dilaporkan ke Dewas KPK

Novel cs melaporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai.

ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Lili Pintauli Siregar menyatakan dengan tegas tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Non Aktif M. Syahrial terkait penanganan perkara yang bersangkutan.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dian Fath Risalah

Dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mereka menuding Lili sempat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial yang kini telah menjadi tersangka di KPK.

"Laporan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/6).

Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Aturan tersebut berbunyi,  "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Beleid itu mengatur, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko.

 

In Picture: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

Atas dua dugaan tersebut, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi. Ia mengaku memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS," kata Rizka.

Jika memang tidak terbukti, Novel Baswedan meminta Dewas KPK untuk berani mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik. Sehingga, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," tutur Novel.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengaku mendengar informasi ihwal adanya komunikasi antara Lili dan Syahrial. Boyamin pun sudah meminta Dewas KPK bertindak.

Menurut Boyamin, Syahrial beberapa kali mencoba menghubungi Lili. Tetapi dia tidak mengatahui secara pasti, apakah Lili merespons tindakan Syahrial. Boyamin memandang, seharusnya Lili dengan tegas memblokir nomor Syahrial, karena kini posisinya sebagai pimpinan KPK.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," kata Boyamin.

Karikatur opini pelemahan KPK - (republika/daan yahya)

 

Baca Juga



Bantahan Lili

Lili Pintauli pernah menggelar konferensi pers khusus untuk mengklarifikasi isu komunikasi antara dirinya dan Syahrial. Ia menegaskan, tidak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).

Lili menyebut, dirinya tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi. Ia memastikan sebagai komisioner KPK akan selalu fokus di bidang pencegahan.

Meski demikian, ia juga tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara. Namun, hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.

Terlebih, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lili menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat pimpinan di LPSK.

"Komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya dengan pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi, dan saya selalu juga menjaga selektivitas untuk komunikasi menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," kata Lili.

Lili juga menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. "Saya juga pastikan KPK tegas memproses tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya ada yang melibatkan penyidik KPK SRP dan juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan SRP melalui Dewas," ucap Lili.

Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka, karena menyuap penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 1,3 miliar. Suap itu diberikan agar perkara lelang jabatan yang diduga menyeret Syahrial tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat pengacara Maskur Husain sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut terseret dan pada hari ini telah menjalani pemeriksaan di KPK.

KPK - (republika/mgrol100)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler