MenpanRB Jelaskan Rencananya Kembali Menghapus Badan/Lembaga
Sebelumnya, ada rencana penghapusan badan/lembaga yang dibentuk di bawah Kemenkoinfo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan soal rencananya menghapus atau membubarkan kembali badan/lembaga di bawah undang-undang (UU). Penjelasan ini untuk menegaskan apa yang pernah dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI beberapa hari lalu.
Pernyataan Menpan RB ini disampaikan melalui video singkat. Dia menegaskan, Kemenpan RB telah menghapus atau membubarkan beberapa badan/lembaga di bawah keputusan presiden (keppres) dan perpres pada 2020. Dan, penghapusan atau pembubaran lembaga tersebut, dia menyebut, berjalan dengan lancar, di mana tidak menjadi persoalan.
Karena itu, Tjahjo kembali menegaskan ada rencana lanjutan penghapusan atau pembubaran badan/lembaga pada 2021. Alasan Tjahjo terkait rencana selanjutnya untuk pembubaran/penghapusan badan/lembaga demi mewujudkan birokrasi yang cepat dalam mengambil keputusan
"Birokrasi yang ramping, bukan birokrasi yang tumpang-tindih. Maka, tentunya wajar pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB, menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi," ujar Tjahjo dalam video pernyataannya kepada wartawan, Kamis (10/6).
Namun, Tjahjo memberi catatan, tentunya evaluasi ini berbeda dengan lembaga-lembaga yang di bawah keppres ataupun perpres. Di mana lembaga/badan yang telah dibubarkan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, kata dia, penghapusan/pembubaran badan/lembaga yang berada di bawah UU harus melalui pengkajian yang mendalam.
"Karena, harus dikaji dan disampaikan kepada DPR dan akan dibahas revisinya. Kalau DPR setuju bersama pemerintah, tentu akan dibahas secara baik. Jadi, ini semata-mata percepatan pengambilan keputusan," katanya.
Tjahjo juga menyebut, ada kemungkinan tidak hanya pembubaran/penghapusan lembaga/badan, tetapi bisa juga diintegrasikan dengan kementerian, atau lembaga/badan.
"Karena, ada yang fungsinya tumpang-tindih dan ada yang bisa dirampingkan. Soal kapan, kami merencanakan akhir tahun ini sudah bisa diusulkan," ujarnya.
Sebelumnya, rencana lanjutan penghapusan atau pembubaran badan/lembaga yang disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo di Komisi II DPR RI mendapatkan sorotan publik. Dalam RDP tersebut, Tjahjo menyebut rencana penghapusan atau pembubaran badan/lembaga yang dibentuk oleh UU di bawah Kemenkominfo.
Penolakan pun muncul karena penghapusan dan pembubaran lembaga /badan di bawah Kemenkominfo yang diatur dalam UU bisa merusak demokrasi. Karena, setidaknya ada tiga lembaga/badan pengawas yang dibentuk berdasarkan UU di bawah Kemenkominfo, yakni Dewan Pers, Komisi Penyiaran, Komisi Informasi.
Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede. Dia menanggapi, lembaga pengawas independen yang berada di bawah Kemenkominfo ada tiga, yakni Dewan Pers, Komisi Penyiaran, dan Komisi Informasi. Dan, ketiga memiliki fungsi penting dalam demokrasi dan keterbukaan informasi di masyarakat.
Ketika dikonfirmasi, Hendra mengakui, memang Menteri Tjahjo saat itu tidak menyebut nama lembaga yang akan dihapus di bawah Kemenkominfo tersebut. Namun, dia mengatakan, di bawah Kominfo ada beberapa lembaga yang dibentuk sesuai undang-undang dan sepengetahuannya ada tiga lembaga kuasi independen yang dibentuk melalui UU.
"Tiga lembaga itu ya Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat," kata Hendra.
Hendra tidak tahu dari tiga ini di mana lembaga yang dimaksud akan dihapuskan. Namun, dia menyayangkan, apabila suatu saat satu atau dua dari tiga atau ketiga lembaga ini akhirnya harus dihapuskan atau dibubarkan. Karena ketiganya ini, menurut dia, memiliki fungsi penting dalam hal pengawasan dan kebebasan informasi di Indonesia.
Sebelumnya, pada kurun 2014 hingga 2017, Kemenpan RB memang telah membubarkan 23 lembaga nonstruktural. Dan, saat ini terdapat 98 lembaga nonstruktural, baik dibentuk berdasarkan UU, sebanyak 71 lembaga, yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 6 lembaga, dan yang dibentuk berdasarkan keppres/perpres sebanyak 21 lembaga.