Legislator Nilai Kasus HRS Harusnya Restorative Justice
Publik menilai ada ketidakadilan penanganan hukum pihak yang vokal kritik pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menilai positif hadirnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurutnya, keadilan restoratif atau restorative justice harusnya juga diterapkan dalam kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Kasus-kasus seperti Habib Rizieq itu tidak perlu berlebihan juga. Harusnya bisa dikaitkan dengan restorative justice tadi," ujar Dimyati dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/6).
Menurutnya, peraturan tersebut bisa diterapkan untuk menutupan berdasarkan keadilan restoratif. Pasalnya, publik menilai adanya ketidakadilan penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang vokal mengkritik pemerintah.
"Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, ini sangat bagus pak," ujar Dimyati.
Namun, terkait kasus HRS sudah terlanjur berjalan di pengadilan dan sudah keluar vonisnya. Karena itu, keputusan penyelesaian perkaranya tentu melalui ranah pengadilan juga.
"Ini kan sudah berjalan, maka memang keadilan nanti yang menentukan. Tetap ada di pengadilan, di ranah pengadilan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Namun, jika pidana denda Rp 20 juta tersebut tidak dibayar, Rizieq harus menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan. Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk memikirkannya.
"Waktunya satu minggu, ya," kata majelis hakim menanggapi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum yang memilih untuk menimbang dulu vonis tersebut.