Bareskrim Kumpulkan Bahan Terkait Parpor Palsu Adelin Lis

Bareskrim Polri mengumpulkan bahan terkait dugaan paspor palsu Adelin Lis.

Republika/Thoudy Badai
Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian guna mengumpulkan bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan oleh burunon Adelin Lis.

Baca Juga


"Kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, sedang dilaksanakan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadisaat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/6).

Data-data yang hendak dikumpulkan penyidik seperti di mana paspor tersebut diproses dan bagaimana prosesnya penerbitannya. Selain itu, untuk memudahkan penyelidikan, Dit Tipidum Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura. 

Mengingat Adelin Lis ditangkap karena penggunaan paspor palsu di Singapura. "Tim Bareskrim memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura," ujar Andi.

Sebelumnya diberitakan, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.

Adelin Lis ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, dan dideportasi dari Singapura.

Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan berita faksimili (brafax) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis. Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatra Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin, dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang penganti Rp 199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS. Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler