Pemprov DKI Kaji Rencana Kenaikan Tarif Parkir
Riza sebut kenaikan tarif parkir tak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan mengenai rencana kenaikan tarif parkir tinggi hingga Rp 60 ribu bagi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Namun, Ariza menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait rencana tersebut.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan, masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6).
Menurut Riza, peningkatan tarif parkir tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Tetapi juga di seluruh dunia. Selain itu, ia menjelaskan, alasan Pemprov DKI menaikan tarif parkir kendaraan bermotor adalah salah satu upaya mendorong masyarakat agar beralih menggunakan transportasi umum dalam menunjang aktivitas sehari-hari. Sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya Kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujarnya.
Meski demikian, dia menilai, menaikan tarif parkir kendaraan bermotor bukanlah satu-satunya cara untuk menekan kemacetan di Ibu Kota. Sebab, jelas dia, terdapat hal lainnya yang berkaitan untuk mendukung efektivitas kebijakan peningkatan tarif tersebut.
"Ya mengurangi kemacetan kan tidak hnya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik," tutur dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah merevisi aturan tarif parkir tinggi bagi mobil dan motor di Jakarta. Kenaikan besaran tarif parkir itu cukup signifikan, yakni mencapai Rp 60 ribu per jam untuk mobil dan Rp 40 ribu per jam untuk sepeda motor.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan, tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B. Revisi tarif parkir tersebut untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik pemerintah daerah.
"Golongan A menyangkut angkutan umum massal dan Golongan B menyangkut nonkoridor angkutan massal," ucap Dhani pada Rabu (16/6).