Kominfo: Pengguna Internet Indonesia Terbesar Ke-4 di Dunia

Jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai 202 juta orang.

Www.freepik.com
Jaringan internet (ilustrasi).
Rep: Fauziah Mursid Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan mengatakan jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai 202 juta orang. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar keempat di dunia.

"Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar keempat di dunia, penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 202 juta orang atau 73 persen dari total 274 juga penduduk pada tahun 2020," kata Bambang dalam Forum Firtual Kekebasan Berekspresi di Era Digital yang disiarkan virtual, Rabu (23/6).

Bambang mengatakan, kondisi ini menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia, khususnya di era teknologi informasi seperti saat ini. Sebab, semakin besar penggunaan internet, semakin banyak juga informasi yang diperoleh, yang tidak semuanya seragam.

"Banyak informasi positif yang diperoleh dari penggunaan internet, di sisi lain internet terutama media sosial dibanjiri informasi negatif tidak terkecuali hoaks soal Covid-19, vaksin, ujaran kebencian, radikalisme, terorisme dan ekstrimisme," kata Bambang.

Karena itu, Bambang menyebut kondisi ini juga bagai pisau bermata dua bagi bangsa Indonesia untuk memilah informasi yang masuk ke masyarakat. Terutama generasi Y atau generasi milenial dengan rentang usia 20-34 tahun yang menjadi pengguna mayoritas internet di Tanah Air.

Jika informasi ini tidak diikuti dengan kemampuan literasi digital yang baik, justru berdampak kepada masyarakat. Apalagi, saat ini keberadaban digital atau indek digital civility warganet Indonesia dinilai masih rendah.

"Bahkan microsoft menyebut warganet Indonesia memiliki tingkat digital civility yang rendah dibandingkan negara lain," ungkapnya.

Karena itu, diharapkan regulasi Undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah ada bisa menjaga ruang digital di Indonesia  menjadi lebih bersih, sehat dan beretika.

"Sesuai filosofi dan tujuannya UU ITE ini adalah untuk memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik dan hak hak konsumen terlindungi. UU ini diharapkan dapat menjaga ruang digital menjadi lebih bersih sehat beretika dan bisa dimanfaatkan secara produktif," ungkapnya.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler