Tingkat Kepatuhan Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Rendah

Impelementasi dari Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai kurang optimal.

ANTARA/Novrian Arbi
Warga berada di kawasan larangan merokok
Rep: Eva Rianti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebuah survei menunjukkan angka kepatuhan masyarakat Tangsel terhadap beleid tersebut masih rendah, yakni sekitar 20 persen.


Survei tersebut berdasarkan studi kepatuhan Perda KTR di Kota Tangsel yang dirilis LSM No Tobacco Community (NOTC) pada Februari 2021. "Tingkat kepatuhan Perda kawasan tanpa rokok di Kota Tangsel adalah 20,7 persen. Itu survei sekitar Februari 2021," ujar Ketua NOTC Bambang Priyono kepada wartawan di Tangsel, Kamis (24/6).

Bambang menjelaskan, dalam survei tersebut, observasi dilakukan di tujuh kawasan KTR di Kota Tangsel. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.

"Pelanggaran yang banyak di angkutan umum dan di pasar-pasar," kata dia.

Survei tersebut memperhatikan delapan indikator kepatuhan. Kedelapannya yaitu tidak ada orang merokok, tidak ada ruang khusus merokok, tidak ada tanda larangan merokok, dan tidak ada asap rokok. Juga tidak ada asbak atau korek, tidak ada puntung, dan tidak ada indikasi iklan, promosi, dan sponsor rokok di KTR, serta tidak ada penjualan rokok kecuali di tempat-tempat penjualan.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Bambang menilai impelementasi dari Perda yang ditetapkan oleh Pemkot Tangsel dinilai kurang optimal, padahal menurutnya, aturan tersebut sudah jelas.

"Perda sudah bagus ya. Cuma mungkin tinggal implementasinya saja yang masih kurang. Makanya berdasarkan hasil studi kita lakukan itu tingkat kepatuhannya masih rendah," ujar dia.

Menanggapi survei itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tangsel Lilis Suryani mengatakan, perlunya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan KTR. Sehingga masyarakat bisa lebih paham kawasan-kawasan yang diperbolehkan merokok dan yang tidak memperbolehkan untuk merokok.

"Hasil studi kepatuhannya cukup memprihatinkan. Untuk sosialisasi dan distribusi tanda larangan KTR sudah dan terus kami lakukan. Intinya diperlukan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga semua memiliki pemahaman yang sama mengenai KTR," ujar Lilis. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler