Polisi Periksa 4 Pengunjung Positif Narkoba di Bar Ini

Polisi dan Satpol PP melakukan operasi pengawasan PPKM Mikro di bar itu.

Antara/M Agung Rajasa
Polda Metro Jaya memeriksa dan mendalami empat pengunjung Tipsy Monkey Bar yang positif diduga menggunakan narkoba. Empat pengunjung itu diamankan ketika petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI melakukan operasi pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/6) malam.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memeriksa dan mendalami empat pengunjung Tipsy Monkey Bar yang positif diduga menggunakan narkoba. "Yang bersangkutan kita periksa lebih lanjut, kita bawa ke Polda Metro Jaya," kata Perwira Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ipda Sehatma Manik di Jakarta, Ahad (27/6).

Baca Juga


Sehatma menjelaskan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI melakukan operasi pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/6) malam. Petugas gabungan itu menunggu dan mengawasi tempat hiburan malam yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Kemudian, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran PPKM skala mikro yang dilakukan pengelola Tipsy Monkey Bar karena beroperasi melebihi batas jam yang ditentukan. "Ternyata setelah lama kita tunggu di luar keliatan tutup tapi kemudian di dalam cuma ada beberapa orang, di lantai dasar kemudian di lantai dua banyak orang," ujar Sehatma.

Aparat selanjutnya mengarahkan seluruh pengunjung menjalani pemeriksaan tes usap antigen untuk memastikan diduga terpapar Covid-19 atau tidak. Pengunjung juga diminta untuk menjalani tes urine yang diketahui empat orang positif diduga mengonsumsi narkoba.

Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jaya menemukan adanya pelanggaran PPKM skala mikro yang dilakukan secara berulang oleh pengelola Tipsy Monkey Bar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/6) malam. Karena melakukan pelanggaran PPKM skala mikro secara berulang, petugas Satpol PP menutup bar tersebut dan menerapkan hukuman denda kepada pengelola.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler