Ketika Yahudi Memperkenalkan Riba pada Bangsa Arab
Riba diperkirakan telah ada sejak manusia mengenal uang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Riba merupakan penyakit ekonomi masyarakat yang telah dikenal lama dalam peradaban manusia. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, beberapa pakar ekonomi memperkirakan riba telah ada sejak manusia mengenal uang (emas dan perak).
Riba dikenal pada masa peradaban Firaun di Mesir, peradaban Sumeria, Babilonia dan Asyuriya di Irak, dan peradaban Ibrani Yahudi. Termaktub dalam kitab perjanjian lama bahwa diharamkan orang Yahudi mengambil riba dari orang Yahudi, namun dibolehkan orang Yahudi mengambil riba dari orang di luar Yahudi (Abdullah Al Umrani, Al Manfa'atu fil Qardh).
Tidak dapat dipastikan kebenaran perkiraan di atas, kecuali keberadaan riba pada peradaban Yahudi. Alquran menjelaskan Bani Israil (umat Nabi Musa alaihis salam) melakukan riba dan Allah telah melarang mereka memakan riba. Allah berfirman,
فَبِظُلۡمٍ مِّنَ الَّذِيۡنَ هَادُوۡا حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتۡ لَهُمۡ وَبِصَدِّهِمۡ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَثِيۡرًا * وَّاَخۡذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدۡ نُهُوۡا عَنۡهُ وَاَكۡلِـهِمۡ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ ؕ وَاَعۡتَدۡنَـا لِلۡـكٰفِرِيۡنَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا اَ لِيۡمًا
"Karena kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih" (QS An Nisaa ayat 160-161).
Kemudian umat Yahudi memperkenalkan riba kepada bangsa Arab di semenanjung Arabia, tepatnya di kota Thaif dan Yatsrib (kemudian dikenal dengan Madinah). Di dua kota ini Yahudi berhasil meraup keuntungan yang tak terhingga, sampai-sampai orang-orang Arab jahiliyah menggadaikan anak, istri, dan diri mereka sendiri sebagai jaminan utang riba. Bila mereka tidak mampu melunasi utang, maka jaminan mereka dijadikan budak Yahudi.
Dari kota Thaif praktik riba menjalar ke kota Makkah dan dipraktikkan oleh para bangsawan kaum Quraisy jahiliyah (Jami' Ushulurriba). Maka riba marak di kota Makkah. Sebagaimana yang kita ketahui dalam khutbah Rasulullah di Arafah pada haji wada beliau bersabda,
وربا الجاهليةِ موضوعٌ ، وأولُ ربًا أضعُ من رِبَانَا ربا العباسِ بنِ عبدِ المطلبِ ، فإنَّهُ موضوعٌ كلُّه
"Riba jahiliyah telah dihapuskan. Riba pertama yang kuhapuskan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib, sesungguhnya riba telah dihapuskan seluruhnya" (HR. Muslim).