Dalil-Dalil tentang Menggerakkan Jari Saat Tahiyat
Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat merupakan masalah khilafiyah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari Wail bin Hujr berkata tentang sifat sholat Rasulullah, "Kemudian beliau menggenggam dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat tangannya. Aku melihat beliau menggerakkan jarinya itu dan berdoa". (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih).
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah bila duduk dalam sholat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari kanannya (telunjuk) dan berdoa". (HR Muslim).
Dengan adanya kedua dalil ini, para ulama sepakat menggerakkan jari di dalam sholat saat tasyahud adalah sunnah. Para ulama yang mengatakan hal itu antara lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta satu pendapat di dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahumullah.
Tinggal yang jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata 'menggerakkan'. Sebagian ulama, seperti kalangan mazhab As-Syafi'i mengatakan yang dimaksud dengan menggerakkan hanyalah sekali saja, yaitu pada kata 'illallah'.
Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai sholat.
Sebagian lainnya malah sebaliknya. Seperti kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan gerakan menjulurkan jari itu dilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (Laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah) maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.
Sebagian lainnya mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di dalam tasyahhud. Seperti yang menjadi pendapat kalangan mazhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendiri Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, sebagian lainnya mengatakan tidak ada ketentuannya sehingga dilakukan gerakan jari itu sepanjang membaca tasyahud. Yang terakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). Sehingga beliau cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz tasyahud.
"Akan tetapi, sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena tidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu. Sehingga antara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbeda pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas," ujarnya.
Ustadz Ahmad mengungkapkan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad.
Dia mengatakan masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam sholat merupakan masalah khilafiyah yang termasuk paling klasik. "Kami katakan klasik karena sejak zaman dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat. Perbedaan pendapat di antara mereka tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun lamanya, bahkan sampai hari ini," kata dia, beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, masalahnya bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga bukan karena yang satu lebih shahih dan yang lain kurang shahih. Juga bukan karena yang satu lebih mendekat kepada sunnah dan yang lain kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan semua itu.
Titik masalahnya hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits, di mana ada dalil yang shahih yang disepakati bersama tentang keshahihannya. Namun dipahami dengan cara yang berbeda oleh masing-masing ulama.
Ustadz mengatakan, sayangnya, teks hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untuk dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Alias tidak secara spesifik menyebutkannya dengan detail dan rinci.
Menurut Ustadz, yang disebutkan hanyalah Rasulullah menggerakkan jarinya, tetapi apakah dengan teknis terus-terusan dari awal tahiyat hingga selesai, ataukah hanya pada saat mengucapkan 'illallah' saja, tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan hal-hal itu.