Pelanggaran WFO Saat PPKM Darurat oleh Perkantoran
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan
Rep: Thoudy Badai Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pelanggaran yang terjadi saat penerapan PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Dalam konferensi pers tersebut Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta.
Pelanggaran di dua perusahaan itu diketahui berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI pada Selasa (6/7) kemarin.
sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler