In Picture: Penerapan PPKM Darurat di Tegal

Ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol ditutup selama 24 jam.

Foto udara suasana alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Tegal dan TNI/Polri menutup ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.

Foto udara suasana alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Tegal dan TNI/Polri menutup ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.

Foto udara suasana taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Tegal dan TNI/Polri menutup ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,TEGAL -- Foto udara suasana alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021).


Pemerintah Kota Tegal dan TNI/Polri menutup ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler