Polisi Tindak Tempat Hiburan yang Buka Saat PPKM Darurat
Petugas mengamankan setidaknya 19 orang.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian mengamankan belasan orang dari sejumlah tempat hiburan yang masih nekat membuka usaha di luar ketentuan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, di Semarang, Rabu, mengatakan polisi mengamankan sebanyak 19 orang yang terdiri atas pengunjung dan pekerja tempat hiburan.
Penindakan pelanggaran penerapan PPKM darurat tersebut, antara lain tempat spa di Semarang Barat dan Pedurungan.Ia menjelaskan tempat usaha tersebut tetap nekat buka selama PPKM darurat dan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB. "Mereka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Indra mengatakan untuk sanksi yang dijatuhkan secara administrasi diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang."Kalau dari pemeriksaan ada unsur pidanaakan kami tindak lanjuti," katanya.
Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati aturan PPKM darurat yang sudah diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19."Pada saat diundangkan seharusnya mereka sudah tahu, tetapi faktanya banyakyang mengaku tidak tahu," kata dia.