Polisi Tindak Tempat Hiburan yang Buka Saat PPKM Darurat

Petugas mengamankan setidaknya 19 orang.

Antara/Aji Styawan
Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan lembar segel tempat usaha yang melanggar aturan saat giat penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021). Pada hari ketiga PPKM Darurat Jawa-Bali, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP berkeliling Kota Semarang guna menegakkan pembatasan kegiatan masyarakat dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta menyegel tempat usaha yang melanggar aturan sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG  -- Kepolisian mengamankan belasan orang dari sejumlah tempat hiburan yang masih nekat membuka usaha di luar ketentuan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah.  Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, di Semarang, Rabu, mengatakan polisi mengamankan sebanyak 19 orang yang terdiri atas pengunjung dan pekerja tempat hiburan.

Baca Juga


Penindakan pelanggaran penerapan PPKM darurat tersebut, antara lain tempat spa di Semarang Barat dan Pedurungan.Ia menjelaskan tempat usaha tersebut tetap nekat buka selama PPKM darurat dan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB. "Mereka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Indra mengatakan untuk sanksi yang dijatuhkan secara administrasi diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang."Kalau dari pemeriksaan ada unsur pidanaakan kami tindak lanjuti," katanya.

Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati aturan PPKM darurat yang sudah diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19."Pada saat diundangkan seharusnya mereka sudah tahu, tetapi faktanya banyakyang mengaku tidak tahu," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler