In Picture: Penghentian Sementara Shalat Jumat di Tiga Kota
Kegiatan ibadah Shalat Jumat ditiadakan sementara untuk menghindari kerumunan jamaah.
Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Jumat (9/7). Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Masjid Agung Al Azhar meniadakan shalat jumat pada tanggal 9 dan 16 Juli 2021.
Penyelenggaraan ibadah Shalat Jumat pun ditiadakan sementara di sejumlah masjid Kota Solo untuk menegakkan aturan PPKM Darurat guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Hal yang sama dilakukan di Masjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/7). Penyelenggaraan ibadah Shalat Jumat ditiadakan sementara di sejumlah masjid Kabupaten Bogor saat PPKM Darurat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler