Kiai Syarif Rahmat Ungkap Bolehnya Sholat Idul Adha Virtual
Sejumlah pendapat dalam fikih memungkinkan sholat Idul Adha virtual
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hari Raya Idul Adha 1442 H yang bertepatan pada 20 Juli 2021 akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengganas. Umat Islam yang akan melaksanakan ibadah dalam situasi darurat ini pun harus menjaga dirinya agar tidak tertular Covid-19.
Pengasuh Pondok Pesantren Ummul Qura Pondok Cabe Tangerang Selatan, KH R Syarif Rahmat, menjelaskan untuk melakasanakan sholat Idul Fitri atau sholat Idul Adha sebenarnya umat Islam bisa memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Zoom.
“Saat ini ada teknologi zoom di tengah pandemi. Artinya bisa jadi itu isyarat dari Allah SWT bahwa kita bisa melaksanakan ibadah menggunakan teknologi tadi,” ujar Kiai Syarif dikutip dari channel youtube SuaraQur'an TV, Senin (12/7).
Pada sholat Idul Fitri atau Idul Adha sebelumnya, pemerintah maupun ormas Islam telah menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan sholat Id di rumahnya masing-masing. Namun, Kiai Syarif menilai bahwa hal itu sulit dilakukan oleh masyarakat awam.
Karena itu, dia menawarkan solusi yang sesuai juga dengan syariat Islam juga, yaitu imam dan khatibnya, serta bilalnya bisa melaksanakan sholat Ied tersebut di masjid. Sedangkan jamaahnya, bisa mengikuti dari rumahnya masing-masing. “Tentunya itu ada kaidah-kaidahnya,” ucapnya.
Sekarang ini, kata dia, teknologi sudah memudahkan umat Islam dalam beribadah. Dengan adanya teknologi, menurut dia, umat Islam bisa melihat wajah dan gerakan imam yang sholat. Bahkan, bisa mendengarkan juga bacaan Alqurannya secara jelas.
Karena itu, menurut dia, pelaksanaan sholat berjamaah Idul Fitri atau Idul Adha sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom. “Jamahnya di kediaman masing-masing dengan zoom atau menggunakan media lainnya. Saya kira ini bisa kita lakukan. Tinggal masalahnya keberanian MUI. Majelis Ulama Indonesia berani atau tidak mengeluarkan fatwa ini?,” katanya.
Menurut dia, akan sangat indah jika umat Islam bisa melaksanakan sholat Id berjamaah secara daring ini. “Tentu ada ketentuannya. Imam dan khatibnya harus berada di sebelah Barat daripada jamaahnya dan dibatasi jamaah yang biasanya berada di dalam satu masjid,” jelas Kiai Syarif.
Dia pun mengungkapkan dalil-dalil yang mendukung pendapatnya tersebut, khususnya yang berada di kitab Shahih Al-Bukhari. Dalam kitab hadits ini, menurut dia, al-Hasan berkata, “Tidak masalah jika kamu sholat (berjamaah), sedangkan antara kamu dan imam ada sungai.”
Dalam kitab yang sama, Abu Mijlas juga berkata, “Boleh bermakmum kepada imam meskipun antara imam dan makmum dipisahkan oleh jalan atau dinding, selama makmum bisa mendengar suara takbirnya imam.”
Kiai Syarif menjelaskan, kitab Shahih Al-Bukhari ini disusun sebelum adanya sound sistem. Karena itu, menurut dia, ulama terdahulu mengeluarkan fatwa sesuai dengan zamannya. Ketika teknologi sudah ada, menurut dia, maka fatwa tersebut berubah dengan sendirinya.
Dalam sebuah hadits, menurut Kiai Syarif, Aisyah juga mengatakan bahwa “Rasulullah pernah sholat suatu malam di kamarnya. Sementara, dinding rumahnya itu pendek sehingga orang-orang bisa melihat Rasulullah sedang sholat. Maka orang-orang berdiri di luar dindingnya mengikuti sholat beliau di tempat yang berbeda.”
Menurut Kiai Syarif, dalil yang membolehkan sholat berjamaah secara daring juga terdapat dalam kitab al-Majmu’ karya Imam An Nawawi. Kitab ini merupakan kitab Mazhab Syafii yang paling terkenal setelah kitab al-Umm.
Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan bahwa apabila sholat dilakukan di luar masjid (di rumah) boleh dilaksanakan berjamah dengan syarat antara imam dan makmum jaraknya tidak terlalu jauh. Imam Syafii memperkirakan jarak antara imam dan makmum tersebut 300 hasta. “Ini satu pendapat. Pendapat mayoritas ulama,” kata Kiai Syarif.
Namun, menurut dia, ada juga pedapat yang lebih longgar yang disampaikan Imam Atha’. “Kata Imam Atha’, sah secara mutlak sholat berjamaah dengan seorang imam walaupun jarak antara dia dan imamnya satu mil atau lebih selama dia tahu sholat imamnya,” jelas Kiai Syarif.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, menurut dia, sudah jelas bahwa sholat Idul Fitri atau Idul Adha berjamaah boleh dilaksanakan secara daring melalui zoom.
“Saya kira selesai. Nah kenapa ini gak dipakai? Kenapa ini tidak dimanfaatkan? Pintu fikih sudah dibuka. Teknologi juga memungkinan kita bisa menyaksikan imam langsung dalam jarak yang jauh, kita bisa mendengar suaranya bahkan bisa melihat gerakannya,” kata Kiai Syarif. “Saya kira saatnya MUI untuk memikirkan ini,” kata dia.