Tanggapi Jamaah Sholat Id Virtual, Ini Pandangan Ketua MUI

MUI telah terbitkan panduan ibadah termasuk sholat selama pandemi Covid-19

Republika/Febrianto Adi Saputro
MUI telah terbitkan panduan ibadah termasuk sholat selama pandemi Covid-19. Sholat di saat di pandemi (ilustrasi).
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Nia'm Sholeh, menegaskan bahwa pelaksanaan sholat Idul Adha secara daring di masa pandemi tidak sah.

Baca Juga


Menurut dia, MUI telah membuat fatwa terkati hal itu. “Sudah ada fatwanya itu, intinya tidak sah,” ujar Ni’am saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/7).

MUI telah menetapkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 yang bisa menjadi rujukan umat Islam. Di antaranya adalah fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

“Serta Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa-fatwa ini bisa menjadi rujukan dan panduan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah di tengan pemberlakuan PPKM Darurat,” katanya dalam keterangan tertulis MUI.

Sebelumnya diberitakan, Pengasuh Pondok Pesantren Ummul Qura, KHR Syarif Rahmat menjelaskan, untuk melaksanakan sholat Idul Fitri atau sholat Idul Adha di masa pandemi sebenarnya umat Islam bisa memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Zoom.   

“Saat ini ada teknologi zoom di tengah pandemi. Artinya bisa jadi itu isyarat dari Allah Swt bahwa kita bisa melaksanakan ibadah menggunakan teknologi tadi,” ujar Kiai Syarif dikutip dari channel youtube SuaraQur'an TV, Senin (12/7).  

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler