Pelanggar PPKM Darurat Dipenjara di Lapas Tasikmalaya

Asep divonis bersalah oleh hakim lantaran membiarkan sejumlah orang minum kopi.

Bayu Adji P.
Pelanggar aturan PPKM Daruat di Kota Tasikmalaya dibawa ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani hukuman penjara, Kamis (15/7).
Rep: Bayu Adji Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Asep Lutfi (23 tahun) mulai menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7). Pemilik kedai kopi asal Kota Tasikmalaya itu akan mendekam di dalam sel hingg tiga hari ke depan. 


Asep sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim lantaran tetap melayani pembeli di kedainya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksankan. Ia dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara selama 3 hari. Namun, lelaki asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, itu memilih hukuman kurungan ketimbang bayar denda.

Kendati demikian, ia tak menyangka akan dipenjara di dalam lapas. "Kaget. Kirain di polsek atau polres, tauya di lapas. Ya jalani saja," kata Asep saat hendak dibawa masuk ke Lapas Tasikmalaya, Kamis siang.

Asep divonis bersalah oleh hakim lantaran membiarkan sejumlah orang minum kopi di kedainya pada 7 Juli sekira pukul 20.00 WIB. Alhasil, oleh petugas, Asep dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Orang tuanya, Agus Suparman (56), yang ikut mengantar, mengaku sedih melihat anaknya dibawa masuk ke dalam lapas. Ia hendak mengantar anaknya ke dalam, tapi tak diperbolehkan masuk oleh petugas. "Sedih pasti. Siapa sih yang gak sedih lihat anaknya dipenjara?" ujar dia. 

Namun, ia mengaku bangga dengan sikap Asep. Sebab, anaknya itu bertanggung jawab atas pebuatan yang dilakukannya.

Menurut dia, pihak keluarga sebenarnya tak keberatan untuk menanggung sanksi yang diterima anaknya. Bagi Agus, perkara bayar denda Rp 5 juta bukanlah masalah besar. 

"Tapi dia (Asep) punya prinsip sendiri. Ya sudah, diikuti saja. Saya juga bangga. Lagian ini bukan kejahatan," kata dia. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kots Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf mengatakan, sesuai putusan pengadilan, Asep dikenakan sanksi denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara selama 3 hari. Namun, setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan memilih menjalani hukuman kurungan penjara.

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Tasikmalaya. Sebelum dimasukkan ke dalam lapas, yang bersangkutan menjalani tes swab antigen untuk memastikan kondisinya sehat. 

"Hari ini diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," kata Fajaruddin.

Ia menjelaskan, Asep dipenjara di lapas lantaran putusan dari hakim sudah inkrah. Menurut dia, hukuman penjara bagi seseorang yang telah divonis bersalah oleh hakim adalah di dalam lapas. 

"Kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan. Kalau ini kasusnya sudah inkrah," kata dia.

Menurut Fajaruddin, sejauh ini baru ada satu pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya yang memilih hukuman kurungan penjara. Sementara sisanya lebih memilih membayar denda. 

Ia mengatakan, pihak kejaksaan juga memberikan waktu selama sepekan setelah putusan, bagi pelanggar PPKM Darurat yang memilih sanksi denda. "Kalau tidak denda, kita lakukan hukuman kurungan," kata dia.

Fajaruddin menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sanksi denda dari para pelanggar PPKM Darurat sebesar Rp 84 juta. Namun, masih ada sejumlah pelanggar lain yang belum membayar denda. 

Ia menyebutkan, para pelaku usaha yang melanggar aturan selama PPKM Darurat diberikan sanksi denda bervariasi, antara Rp 5 hingga Rp 7 juta. "Itu kan kewenangan hakim. Jadi tergantung hakim yang memutuskan," kata dia.

Fajaruddin memastikan, uang denda yang diterima kejaksaan langsung disetorkan ke kas negara. Artinya, uang itu tak digunakan oleh pihak kejaksaan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler