Perda Covid-19 DKI akan Terapkan Sanksi Pidana 

Mereka yang melanggar perda Covid-19 akan ditindak teguran sampai cabut izin.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pemerintah provinsi bersama DPRD DKI akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Ariza menyebut, revisi itu dilakukan untuk menambah pasal terkait pemberian sanksi pidana bagi pelanggar aturan dalam perda tersebut.  "Kami Pemprov DKI Jakarta...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler