Polisi Bekuk Geng Motor Perampok Warung Bubur dan Kopi
Pelaku menghabisi korban karena melawan saat hendak diambil telepon genggamnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Resmob Polda Metro Jaya menciduk dua dari tujuh anggota geng motor "Brutal" yang melakukan aksi pembegalan di Jalan Kramat Jati, Jati Asih, Bekasi pada Selasa (13/7) lalu. Saat ini keseluruhan pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, yaitu dua pelaku utama berinisial S, MS dan satu orang lagi sebagai penadah berinisial D.
"Ada tujuh orang pelaku, yang sudah kita amankan sekarang ini dua pelaku utamanya berinisial S dan MS, satu lagi pelaku 480 penadahan berinisial D. Jadi ada lima yang masih buron, tapi identitasnya sudah diketahui semua," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/7).
Adapun kronologis peristiwa pembegalan itu berawal dari tujuh orang geng motor Brutal yang datang ke warung bubur atau warung kopi (warkop). Kemudian dua dari tujuh orang masuk ke dalam dengan masing-masing membawa sebilah celurit, sementara lima lainnya berjaga di ruang warkop tersebut.
"Dua pelaku tersebut langsung mengambil kotak amal yang berisi Rp 800 ribu. Kemudian mendekati korban dan berupaya untuk mengambil barang berharganya berupa handphone," jelas Yusri.
Namun, lanjut Yusri, korban tidak terima handphone diambil paksa oleh pelaku, dan mencoba melawan diri sembari berteriak meminta tolong. Tanpa ampun salah satu pelaku melayangkan celurit yang dibawanya ke arah dada korban. Akibat luka yang sangat serius nyawa korban tidak tertolong. "Kemudian HP tersebut dijual ke saudara D (penadah) yang kita amankan, dengan harga Rp 1 juta tapi baru menerima Rp 500 ribu," ungkap Yusri.
Sementara motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, menurut Yusri, para korban ingin melanjutkan pesta minum-minuman keras yang dilakukan mereka sebelum beraksi. Sehingga uang hasil dari aksinya tersebut digunakan untuk membeli minum-minuman keras. Hal ini diketahui dari pengakuan awal para tersangka.
Terkait penangkapan tiga tersangka tersebut, Yusri mengatakan, pihak Resmob Polda Metro Jaya menangkap penadahnya berinisial D terlebih dulu pada tanggal 13 Juli 2021. Keesokan harinya, giliran pelaku inisial MS dan S yang diciduk petugas. Namun karena berupa melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Iya pada saat (MS dan S), karena kita lakukan penyergapan di rumahnya ada yang kita temukan di jalanan satunya, dengan tindakan tegas terukur kita lumpuhkan para pelaku-pelaku ini," tegas Yusri.
Selanjutnya, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kemudian atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.