Anies Serukan tidak Laksanakan Takbiran Keliling
Anies terbitkan seruan sholat Idul Adha di rumah dan tak ada takbiran keliling.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Dalam surat yang ditandatangani pada 15 Juli itu, Anies mengajak agar seluruh umat muslim untuk tidak menggelar takbir keliling.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat," tulis Anies dalam seruan tersebut.
Selain itu, Anies juga meminta agar pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah dilakukan di rumah masing-masing dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentant Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, serta fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Saya mengajak kepada seluruh alim ulama, haba’ib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/musholla dan panitia kurban di Provinsi DKI Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dengan lebih ketat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 selama rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H," ujarnya.
Anies mengatakan, seruan itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kemudian, Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah kurban di tengah PPKM darurat.
Selanjutnya, Anies juga mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa Pandemi Covid-19.
Ada empat ketentuan pemotongan hewan kurban, yaitu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Lalu, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R)
Selanjutnya, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Terakhir, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat