Idul Adha, Kendaraan Sektor Kritikal-Esensial Bisa Lalui Tol

Korlantas Polri mengatakan penutupan jalan tol dipastikan dijaga oleh petugas.

Republika/Bowo Pribadi
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan kendaraan sektor kritikal dan esensial tetap bisa melalui jalan tol. Jalan tol ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada libur Hari Raya Idul Adha. (Foto ilustrasi: Penyekatan di jalan tol)
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan kendaraan sektor kritikal dan esensial tetap bisa melalui jalan tol. Jalan tol ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada libur Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga


"Penutupan jalan tol dipastikan dijaga oleh petugas. Namun kendaraan-kendaraan sektor kritikal dan esensial tetap bisa melalui jalur tol yang ditutup karena ada petugas di situ," kata Rudi pada konferensi pers mengenai pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (17/7).

Dia mengatakan petugas akan menempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan-kendaraan sektor kritikal dan esensial tersebut termasuk orang-orang yang dalam keperluan mendesak telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Dia mengatakan sebagai antisipasi mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha, Korlantas bersama pihak-pihak terkait juga telah menambah pos-pos penyekatan termasuk di jalan tol.

"Khususnya di jalur tol kita tambah pos-pos penyekatan agar masyarakat yang tidak ada kepentingan bisa menunda melakukan perjalanan," tambah dia.

Korlantas Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik yang tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali terhitung Jumat tanggal 16 Juli 2021 hingga tujuh hari ke depan. Rudi merincikan titik-titik penyekatan tersebut yaitu di Lampung sebanyak 21 titik terdiri dari dua titik di jalan tol, 17 titik non-tol dan dua titik di pelabuhan.Kemudian di Banten sebanyak 20 lokasi terdiri dari dua titik di jalan tol, 17 titik non-tol dan satu titik di pelabuhan Merak.

Di DKI Jakarta terdapat 100 titik penyekatan terdiri dari 15 titik di jalan tol dan 85 titik non-tol. Titik terbanyak yaitu di Provinsi Jawa Barat sebanyak 353 lokasi terdiri atas 21 lokasi di jalan tol dan 332 lokasi di jalan non-tol.

Selanjutnya di DI Yogyakarta sebanyak 23 titik di jalan non-tol, Jawa Tengah sebanyak 271 lokasi terdiri dari 27 lokasi di jalan tol dan 244 lokasi di non-tol. Di Jawa Timur sebanyak 209 titik serta Bali sebanyak 41 lokasi tersebar di 38 lokasi di non-tol dan tiga titik di pelabuhan yaitu di Pelabuhan Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Benoa.

Kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan nonpenanganan karantina. Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan dan energi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler