Kemenkumham Jabar Perketat Pengawasan Aparatnya

Sanksi yang disiapkan bagi pejabat terlibat narkoba, yakni pemecatan tidak hormat

Istimewa
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Taufiqurrakhman
Red: Sandy Ferdiana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sanksi pemecatan disiapkan bagi pejabat di lingkungan Kantor Wiilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Imbauan keras itu sengaja disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Taufiqurrakhman menyusul tertangkapnya Karutan Kelas I Depok, AN, dalam dugaan kasus narkoba.


Dalam berita sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap AN di kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari. Saat menangkap AN, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Taufiqurrakhman mengatakan, peristiwa tertangkapnya pejabat Rutan Kelas I Depok tersebut telah mencoreng nama baik lembaga, khususnya pada Kemenkumham Jawa Barat. ‘’Kami sangat menyayangkan.Apalagi dia itu seorang pimpinan yang semestinya menjaga nama baik lembaga, bukan sebaliknya malah melakukan perbuatan yang tidak terpuji,’’ ujar dia di kantornya, Senin (19/7).

Menurut Taufiqurrakhman, kejadian yang menimpa bawahannya itu menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajarannya. Untuk itu, pihaknya mengingatkan semua jajarannya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar untuk coba-coba melakukan pelanggaran hukum.

Pihaknya mengimbau semua jajarannya untuk lebih meningkatkan ibadah, sekaligus pengawasan terutama dalam hal pembinaan kedisiplinan terhadap  semua personil demi integritas lembaganya. Berkaca dari peristiwa itu, pihaknya akan rutin turun ke lapangan untuk mengawasi dan memberikan pembinaan yang lebih ketat.

Terkait sanksi kepada pejabat Rutan kelas I Depok, pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Polri. ‘’Kami serahkan sepenuhnya ke pihak Polres Metro Jakarta Barat,’’ tambahnya.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah no. 53 tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka sanksi yang disiapkan bisa berupa penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga  pemecatan.

‘’Jangan hancurkan karir dan masa depan dengan melibatkan diri dalam penyalahgunaan narkoba. Karena pimpinan kami sudah tegas, dan tidak ada toleransi bagi yang terlibat narkoba,’’ tambahnya.

Taufiqurrakhman menjelaskan, instruksi pimpinan mulai dari menteri dan Dirjenpas sudah sangat jelas, yakni zero tolerasi bagi yang terbukti melanggar hukum, apalagi narkoba. Bahkan pelakunya, terancam disanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler