Pembukaan Tanah Abang Jadi Sorotan, Ini Kata Satgas Covid

Sebelumnya, Tanah Abang tutup dari tanggal 3 Juli hingga 25 Juli.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pedagang pakaian menata dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin COVID-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa pembukaan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat sudah sesuai aturan.Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers dipantau via daring di Jakarta, Selasa (27/7) mengatakan, pembukaan Pasar Tanah Abang itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. 


"Dan dalam kebijakan PPKM level 4, kategori pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Dia menambahkan, pembukaan Pasar Tanah Abang itu dilakukan dengan pembatasan 50 persen dan pengawasan ketat protokol kesehatan.

"Pembatasan pengunjung maksimal 50 persen kapasitas tempat," katanya.

Sebelumnya, Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna mengatakan pembukaan kembali operasional kegiatan Pasar Tanah Abang seiring dengan pelonggaran PPKM Level 4 di DKI Jakarta. Dia menambahkan seluruh kawasan Pasar Tanah Abang termasuk toko tekstil dan pakaian mulai Blok A, B, F, dan G dibuka mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

Diketahui, Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena penerapan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3-25 Juli. Hanya pasar yang menjual bahan pangan, yakni Blok G diperbolehkan beroperasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler