Empat Syarat Penerima Vaksinasi di DKI Jakarta

Anies sebut setiap masyarakat yang berkegiatan di DKI Jakarta bisa menerima vaksin.

Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers saat meninjau kondisi harimau Sumatera bernama Tino (9) yang terpapar Covid-19 di kandangnya di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Ahad (1/8).
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa ada empat syarat penerima program vaksinasi di DKI Jakarta.


Empat syarat penerima vaksin tersebut yakni harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),  bekerja, domisili dan belajar di DKI Jakarta. Menurutnya herd immunity atau kekebalan komunal sangat sulit dicapai bila yang divaksin hanya masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta saja.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang beraktivitas di Jakarta untuk vaksin. Selama tidak ada larangan kesehatan dan sehat, siapa saja bisa melakukan vaksinasi di DKI Jakarta.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler