Ribuan Calon Pengantin Batalkan Pernikahan Sepanjang PPKM
Data yang ada diambil pada masa PPKM dari tanggal 3 sampai 25 Juli.
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Plt Kakanwil Kemenag Jatim M. Nurul Huda mengungkapkan, sepanjang diterapkannya PPKM Darurat, pihaknya mencatat 1.665 calon pengantin yang membatalkan prosesi pernikahan dan menjadwalkan ulang tanggal pernikahannya. Itu tidak lain karena sepanjang diterapkannya PPKM, tidak diperbolehkan menggelar acara, termasuk hajatan.
"Data yang ada diambil pada masa PPKM dari tanggal 3 sampai 25 Juli, yang membatalkan pernikahan sekitar 1.665 peristiwa nikah," ujar Huda, Selasa (4/8).
Data tersebut, kata Huda, belum termasuk saat penerapan PPKM Level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun demikian, Huda mengaku belum menghimpun data jumlah calon pengantin yang membatalkan pernikahan di masa PPKM Level 4. "Kalau untuk data pada masa PPKM Level 4 belum masuk pada kami," katanya.
Huda menjelaskan, batalnya ribuan akad nikah di Jatim bukan saja karena dilarang menggelar hajatan. Namun juga ada beberapa calon pengantin yang terkonfirmasi positif Covid-19. Meski demikian, kata dia, sebagian besar calon pengantin memilih menunda pernikahannya hingga PPKM usai.
"Tidak semua yang membatalkan pelaksanaan nikah pada masa PPKM karena positif Covid-19. Bisa karena positif, bisa karena ingin nikah di luar masa PPKM," kata Huda.
Meski nantinya pernikahan digelar setelah PPKM berakhir, Huda mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menjalanlan protokol kesehatan sepanjang acara hajatan. Ia menegaskan, disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci utama memutus penyebaran Covid-19, sehingga tidak muncul klaster hajatan.