Pinangki Disebut Masih Terima Gaji Sebagai Jaksa

Kejakgung menegaskan, hak-hak upah Pinangki sudah dilucuti sejak September 2020.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Meskipun Pinangki Sirna Malasari saat ini sudah berstatus terpidana korupsi, status aparatur sipil negara (ASN) terungkap masih melekat pada penerima suap dari Djoko Sugiarto Tjandra tersebut. Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Pinangki juga masih menerima gaji sebagai ASN di Kejakgung.  “Pinangki, meskipun sudah terpidana, tetapi...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler