Pemkot Kediri Sanksi Klinik Tolak Ibu Hamil Terpapar Covid
Tindakan klinik kesehatan yang menolak ibu hamil terpapar Covid-19 tidak manusiawi
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama kepada sebuah klinik kesehatan di Kediri, karena menolak merawat ibu hamil yang diketahui terkonfirmasi positif Covid-19.
"Sekarang masih peringatan pertama. Surat peringatan sudah dikeluarkan. Kami tidak ingin main-main," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Sabtu (7/8).
Ia mengatakan, temuan itu dari evaluasi yang telah dilakukan oleh pemkot. Terdapat sebuah klinik yang ternyata menolak ibu hamil yang kemudian diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Ibu hamil itu diminta pulang, padahal seharusnya jika sudah ada di klinik maka harus dirawat.
Menurut dia, tindakan klinik kesehatan yang menolak ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut tidak manusiawi, sehingga layak untuk diberikan sanksi.
"Saya tidak mau seperti itu. Bukan apa-apa, ini masalah kemanusiaan. Ada ibu hamil ke klinik, dia mau periksa ada keluhan. Kalau sekarang positif (Covid-19) biasa, karena pandemi ini di dunia, bukan hanya Kediri. Jadi, orang ke rumah sakit tahu-tahu kena, wajar, seharusnya diterima," tegas dia.
Ia juga sudah memberikan perintah kepada seluruh rumah sakit di Kediri untuk menyediakan tempat isolasi bagi warga yang terpapar Covid-19. Untuk klinik, juga diminta untuk tidak menolak ibu hamil yang sakit Covid-19.
Wali Kota menegaskan, pemerintah segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Pihaknya berharap ibu hamil di kota ini seluruhnya ikut vaksinasi Covid-19 dengan harapan supaya lebih aman baik saat menjalani kehamilan maupun saat melahirkan nantinya.
Data Dinas Kesehatan Kota Kediri terdapat lebih dari 600 orang ibu hamil di kota ini. Hingga kini, terdapat sembilan orang ibu hamil yang diketahui meninggal dunia, setelah yang bersangkutan mendapatkan perawatan karena Covid-19.