KPK Tengah Kembangkan Kasus Bansos Kemensos

KPK mengaku tengah mengembangkan kasus bansos Kemensos.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengembangkan dugaan perkara rasuah bantuan sosial kementerian sosial (bansos kemensos). Lembaga antirasuah itu mengaku tengah melakukan penyidikan terbuka terkait perkara yang menjerat mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara.

Baca Juga


"Lidik terbuka umumnya mencari peristiwa dugaan korupsi penerapan Pasal 2 atau 3, berhubungan dengan kerugian negara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (7/8).

Ali mengatakan, KPK telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap tersangka Juliari Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan. Dia melanjutkan, penyelidikan yang kali ini satu langkah lebih maju dibandingkan penanganan perkara sebelumnya yang berhenti di OTT saja sehingga kelanjutannya juga berkutat di soal suap.

Ali melanjutkan, KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait Bansos Kemensos melalui penyelidikan terbuka tersebut. Dia melanjutkan, KPK juga melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait.

"Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sempat menyebut bahwa sidang terdakwa Juliari Peter Batubara dapat membuka pintu akan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara suap bansos Covid-19. KPK mengatakan, sidang tersebut mengungkap sejumlah fakta terkait korupsi bansos Covid-19.

Nama yang kerap disebut dalam perkara dugaan korupsi itu adalah anggota DPR RI, Ihsan Yunus serta Agustri Yogasmara alias Yogas. Namun hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara korupsi bansos Covid-19 tersebut.

Yogas diketahui merupakan operator Ihsan Yunus. Dalam rekonstruksi kasus yang telah dilakukan, menggambarkan adanya penyerahan uang Rp 1,53 miliar dari terdakwa Harry Sidabukke kepada Yogas di dalam sebuah mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020 lalu.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggugat Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 14,5 miliar.

Jika tak bisa membayar maka harta kekayaannya akan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut. Bila hasil lelang harta kekayaannya tak mencukupi maka dia bisa dijatuhi hukuman tambahan selama dua tahun.

Juliari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler