KPK akan Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Banjarnegara
KPK membuka pengusutan terkait kasus dugaan korupsi dinas PUPR Pemkab Banjarnegara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah membuka pengusutan terkait dugaan rasuah dalam dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada dinas PUPR pemerintah kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di daerah tersebut.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (9/8).
Meski demikian, Ali mengatakan bahwa KPK masih belum bisa mengungkapkan kronologis kasus serta pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Dia melanjutkan, KPK akan mengumumkan detail perkara tersebut saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap tersangka.
Ali mengatakan, KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Dia melanjutkan, setiap perkembangan terkait penanganan perkara ini akan diinformasikan lebih lanjut. Dia menyebutkan bahwa KPK memerlukan dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap proses pengusutan kasus dimaksud.
Baca juga :Jokowi: Saya tidak Mau Ada Lagi yang Lakukan Suap
"Tentu kami berharap masyarakat memahami proses hukum ini dan memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," katanya.