Kapolres: Ganjil Genap di Kota Cirebon Berlaku 16 Agustus

Kapolres menyebut kebijakan ganjil genap merupakan keputusan Pemkot Cirebon

Humas Polres Cirebon Kota
Pengaturan kendaraan dengan menggunakan sistem ganjil genap akan diterapkan di Kota Cirebon mulai Senin, 16 Agustus 2021. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna mencegah penyebaran Covid-19.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pengaturan kendaraan dengan menggunakan sistem ganjil genap akan diterapkan di Kota Cirebon. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna mencegah penyebaran Covid-19.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama, menjelaskan, penerapan sistem itu merupakan kebijakan dari Pemkot Cirebon. Pihaknya mendukung sepenuhnya kebiakan tersebut.

"Penerapan system ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin, 16 Agustus 2021," ujar Habibi, Rabu (11/8).

Penerapan sistem ganjil genap akan berlaku Senin sampai Sabtu, mulai  pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Namun, sebelum diberlakukan kebijakan itu, diberlakukan sosialisasi terlebih dahulu mulai hari ini, Rabu (11/8) hingga Kamis (12/8). 

Selanjutnya, dilakukan tahap uji coba pada 13 – 14 Agustus 2021 pukul 13.00 – 17.00 WIB. "Ganjil genap disini cara melihatnya dari  angka terakhir nomor polisi kendaraan. Misalnya, E 5454 GO berarti nomor genap atau E 6471 AN berarti nomor ganjil," tutur Habibi.

Ada delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Yaitu, Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Pasuketan (BAT), Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas,  Jalan Siliwangi dan Jalan Pemuda.

Khusus untuk Jalan Tuparev, pelaksanaan detailnya masih dirapatkan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Pasalnya, secara administratif ruas jalan itu masuk ke Kabupaten Cirebon. Namun dari sisi wilayah hukum, masuk ke Polres Cirebon Kota.  

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengungkapkan, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem ganjil genap itu. Yakni, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum dengan plat kuning, angkutan daring roda dua, angkutan khusus barang, kendaraan pengangkut BBM dan BBG serta angkutan kebutuhan pangan. 

Selain itu, kendaraan operasi dengan tanda nomor kendaraan bermotor dasar warna merah, TNI dan Polri, pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pers dengan kartu pers, kendaraan pengangkut uang, kendaraan untuk kepentingan tertentu, pengawalan, dan disesuaikan dengan diskresi dari petugas kepolisian.

"Kota Cirebon saat ini masih menerapkan PPKM level 4. Pembatasan mobilitas akan terus dilakukan," tutur Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, menambahkan, seiring dengan pemberlakukan ganjil-genap, maka 25 PJU yang sebelumnya dimatikan, akan dihidupkan kembali.

Dalam penerapan sistem ganjil genap itu, akan didirikan pula sepuluh pos. Yakni, Pos BAT, Pos Pekiringan, Pos Asia, Pos Kejaksan, Pos BTN, Pos Gunung Sari Kartini, Pos Gunung Sari Cipto, Pos Latpri, Pos Samsat dan Pos Kedawung Tuparev.

"Mulai besok kita lakukan, alat-alatnya sedang disiapkan," ujar Andi.

 

Sebelumnya, kepolisian dan Pemkot Cirebon menerapkan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun dengan pemberlakukan sistem ganjil dan genap, maka kendaraan dapat masuk kembali ke dalam wilayah Kota Cirebon sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler