Ini Sanksi Jika Mal Langgar Protokol Kesehatan Selama PPKM
Sanksi berupa penutupan selama tiga hari jika melanggar protokol kesehatan.
Prayogi/Republika
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan menjatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari bagi pusat perbelanjaan yang melanggar ketentuan uji coba pembukaan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga 16 Agustus.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebut sanksi itu bisa berdampak besar. (Kemendag/ Muzdaffar Fauzan/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler