Inggris akan Selidiki Perusahaan Tes Covid-19, Ada Apa?
Perusahaan tes Covid-19 di Inggris akan diselediki oleh badan pengawas persaingan.
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Badan pengawas persaingan Inggris, Kamis (12/8), mengatakan akan membantu pemerintah mengambil tindakan terhadap para perusahaan penyedia tes Covid-19 jika mereka terbukti melanggar undang-undang konsumen. Hal itu diumumkan di tengah kekhawatiran tentang harga dan keandalan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk keperluan perjalanan.
Menteri Kesehatan Sajid Javid menulis surat kepada Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA) pada 6 Agustus yang berisi permintaan agar CMA menyelidiki pasar tes PCR. Ia ingin memastikan bahwa konsumen tidak dikenai biaya tinggi yang tidak perlu atau ketentuan buruk lainnya.
Badan pengawas itu mengatakan dalam pernyataan bahwa mereka sedang menjajaki apakah penyedia PCR individu mungkin melanggar kewajiban berdasarkan undang-undang konsumen. Juga, sedang dijajaki apakah ada masalah struktural di pasar untuk tes PCR yang dapat memengaruhi harga atau keandalan.
CMA juga akan memeriksa apakah ada tindakan segera yang bisa diambil pemerintah untuk sementara waktu. Badan itu pun akan bekerja sama dengan DHSC (Departemen Kesehatan) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi penyebab masalah yang lebih luas di pasar pengujian PCR.
"Data itu penting agar kami dapat memberikan saran tentang tindakan apa yang mungkin diperlukan," kata George Lusty, Direktur Senior Perlindungan Konsumen CMA.
Inggris mengoperasikan sistem "lampu lalu lintas" untuk perjalanan internasional. Dengan sistem itu, negara-negara berisiko rendah diberi peringkat warna hijau untuk perjalanan bebas karantina dan negara-negara berisiko sedang diberi peringkat kuning.
Sementara itu, terkait negara-negara warna merah, orang-orang yang tiba dari sana diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari di hotel. Biaya tes PCR Covid-19 dengan analisis laboratorium berkisar dari 20 pound hingga hampir 600 pound (Rp396 ribu hingga hampir Rp 11,8 juta), tergantung pada penyedianya, menurut surat kabar Financial Times. Orang yang datang ke Inggris dari negara kategori hijau dan kuning harus mengikuti setidaknya satu tes tersebut untuk menghindari denda hingga 2.000 pound (Rp39,6 juta).
Populasi Inggris yang sudah divaksinasi Covid-19 dua dosis tercatat lebih banyak daripada penduduk di kebanyakan negara lain. Tetapi, serangkaian aturan yang rumit membuat perjalanan ke banyak negara menjadi terhalang hingga menghancurkan industri perjalanan.